"Masuk dari pintu belakang mengarah ke pos gerbang utama mabes Polri," kata Listyo.
Namun, di tengah jalan pelaku kembali lagi ke pos jaga dan menyerang petugas.
ZA langsung mengeluarkan senjata api jenis pistol dan melesatkan tembakan.
"Menembak 6 kali. 2 kali anggota di dalam pos, 2 di luar, dan menembak lagi pada anggota yang ada di belakangnya," kata dia.
Melihat aksi tersebut, petugas pun kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak ZA.
Setelah tubuhnya diterjang timah panas, Za pun terkapar meregang nyawa.
"Ditemukan identitas ZA umur 25 tahun alamat di Lapangan Tembak. Berdasarkan identifikasi memang identitasnya sesuai. Berdasarkan profiling maka yang bersangkutan adalah tersangka lone wolf yang berideologi radikal ISIS yang dibuktikan postingan di sosial media," kata Listyo.
Surat wasiat
Mengenai surat wasiat yang ditulis ZA, Lurah Kelapa Dua Wetan, Sandy Adamsyah mengamininya.
Hal tersebut diungkapkan Sandi usai mendampingi polisi melakukan penggeledahan di kediaman ZA, Jalan Lapangan Tembak Gang Taqwa RT 03 RW 010 Nomor 3, Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur.
"Banyak yang saya liat. Mungkin tadi ada secarik kertas tulisan tangan tapi saya tidak tahu isinya apa. Intinya dari yang saya dengar dari kakaknya sebuah izin atau wasiat. Tapi saya belum melihat atau membaca," katanya di lokasi, Rabu (31/3/2021).
Selain itu, selama proses penggeledahan, pihak keluarga yakni kakak dari ZA turut dimintai keterangan oleh aparat kepolisian di lokasi.
"Di sini kakaknya sudah dimintakan keterangan oleh pihak berwajib. Ini rumah orang tuanya, Muhammad Ali. Dia terdiri dari 6 bersaudara. ZA anak bungsu," ucap Sandy.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Asal Usul Senjata Api yang Dibawa ZA Saat Serang Mabes Polri, Ini Kata Polisi.