Dari itulah, pemilik kendaraan khususnya roda empat yang sudah menjual kendaraannya, lebih baik langsung melakukan pemblokiran. Di sisi lain, untuk masyarakat yang membeli kendaraan seken, disarankan untuk melakukan balik nama.
Selain tertib administrasi, juga menghindari pemblokiran secara otomatis yang dilakukan Sistem ETLE. Pemblokiran bisa dilakukan dengan mendatangi kantor Samsat di wilayah kendaraan itu dikeluarkan.