TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang online akan segera diberlakukan di Kota Palembang.
Saat ini, telah dipasang kamera di sejumlah titik untuk memantau mobilitas kendaraan yang lalu lalang di jalan protokol Kota Palembang dan melakukan penindakan jika ada pengendara yang melakukan pelanggaran.
Nantinya untuk pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan diberikan surat konfirmasi dikirim melalui Pos ke rumah pelanggar, melalui surat konfirmasi tersebut pengendara bisa melakukan konfirmasi apakah benar dirinya melakukan pelanggaran atau tidak.
PT Pos Indonesia menjadi stakeholder yang nantinya akan mengirimkan surat-surat Tilang langsung ke alamat yang bersangkutan.
Kepala Regional PT Pos Indonesia Sumbagsel, Wikandaru Mudjadi mengatakan, mulai April nanti mereka sudah mulai akan bekerja mengirimkan surat-surat Tilang langsung ke alamat penerima.
"Ya, kami sangat mengapresiasi kerjasama dengan Polda Sumsel. Ini sistemnya tersentral dari Korlantas pusat sehingga mulai April kita akan mulai ini," ujarnya, Minggu (21/3/2021).
Mekanismenya, kamera pengawas untuk tilang online ini telah dipasang oleh pihak kepolisian. Nantinya, jika terdapat pelanggaran surat tilang akan langsung dikirimkan ke alamat bersangkutan.
"Kalau nanti didapati alamatnya anomali atau tidak jelas, semisal si pelanggar tidak lagi beralamat disana akan kita koordinasikan lagi dengan pihak yang berwenang," ujarnya.
Semua petugas PT Pos (Kurir) saat ini diakuinya siap menjalankan tugas ini dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. "Mereka juga kita minta selalu menerapkan protokol kesehatan, pakai masker, jaga jarak dan selalu cuci tangan," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah kamera pemantau pelanggaran lalu lintas ETLE atau E-Tilang di wilayah Palembang sudah dipasang.
Ditlantas Polda Sumsel sudah bisa melakukan pemantauan secara langsung terhadap pelanggar lalu lintas yang dilakukan pengendara.
Bisa Deteksi Plat Nomor Palsu
Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol CF Hotman Sirait melalui Kabag Opsnal AKBP Arief Harsono menjelaskan, kamera yang sudah dipasang, masih terus dilakukan uji coba terkuat koneksi jaringan. Selain koneksi, juga melihat kiriman data yang ditangkap kamera ETLE terhadap pelanggar lalu lintas.
Tujuannya, agar kerja dari kamera ETLE yang ada di lapangan tidak ada hambatan ketika mengirim data identifikasi ke server terhadap pelanggaran yang dilakukan pengendara. Dari itulah, dilakukan uji coba terhadap kamera yang sudah terpasang di beberapa titik di wilayah Palembang.
"Setelah semua kamera terpasang, koneksinya bagus dan pengiriman data tidak ada hambatan, barulah nanti dilakukan uji coba untuk melihat berapa jumlah pelanggaran yang dilakukan pengendara dalam sehari," katanya.
Tak hanya dipersimpangan atau traffic light, ETLE juga akan dipasang di sejumlah ruas jalan lurus. Pemasangan ini, untuk mendeteksi laju kendaraan yang ada di jalan tersebut. Bila kendaraan yang melintas melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan, secara otomatis juga kamera ETLE akan langsung melakukan penilangan.
Bagi pemilik kendaraan yang coba-coba memasang plat nopol palsu, jangan harap bisa tidak terdeteksi kamera ETLE. Karena, kamera ETLE ini akan lebih canggih ketimbang kamera pemantau arus lalu lintas. Meski pemilik kendaraan memasang plat nomor palsu di kendaraannya, kamera ETLE tetap bisa mengindentifikasi kendaraan tersebut termasuk pemiliknya.
Sementara Kabag Opsnal AKBP Arief Harsono menambahkan. kendaraan yang memasang plat nomor palsu dikendaraannya akan tetap bisa teridentifikasi kamera ETLE. Apa yang ditangkap kamera ETLE, akan langsung terkoneksi dengan server. Server ini akan langsung melacak, baik itu nopol, pemilik, alamat lengkap, jenis kendaraan, warna kendaraan hingga wajah dari pengendara.
"Pertama, server akan membaca data di server Samsat. Bila kendaraan itu menggunakan nopol palsu, server akan langsung melaporkan bila itu nopol palsu. Dari situ, server akan otomatis terkoneksi untuk menarik data dari SIM dan Dukcapil. Berbekal wajah, akan muncul identitas pengendara yang melanggar," jelasnya.
Dari data yang diperoleh server, akan muncul identitas pelanggar termasuk kendaraan yang dikendarai. Dari sini, sistem akan langsung melakukan penilangan secara otomatis. Jelas, karena sudah melakukan pemalsuan nopol sanksi yang dikenakan juga akan lebih berat. Sanksi tilang kepada pelanggar, akan dikenakan denda maksimal.
"Sistem ETLE ini, akan berlaku 24 jam. Jadi, tidak ada istilah hanya waktu-waktu tertentu saja beroperasi. Tujuan adanya ETLE ini, agar masyarakat tertib dalam berlalu lintas," katanya.
Surat Konfirmasi Berlaku 7 Hari
Ketika disinggung mengenai keberadaan anggota Polantas di lapangan, lanjut Arief bila sudah menggunakan sistem ETLE, anggota di lapangan tetap akan ada. Anggota lalu lintas akan tetap berada di lapangan sesuai dengan tempat tugasnya saat itu. Fungsi dari anggota di lapangan sebagai antisipasi terjadinya kemacetan. Karena, sistem ETLE tidak bisa menggantikan anggota di lapangan untuk mengurai kemacetan bila terjadi sewaktu-waktu.
Pengendara yang terkena sistem E-Tilang atau ETLE, tidak perlu khawatir. Sistem ETLE, tidak akan langsung memblokir surat kendaraan yang tertangkap ETLE karena melakukan pelanggaran. Pengendara atau pemilik kendaraan yang terkena ETLE karena melakukan pelanggaran lalu lintas, akan di kirim surat konfirmasi terkait pelanggaran yang dilakukan. Surat konfirmasi tersebut, berlaku selama tujuh hari untuk pelanggar mengkonfirmasi.
"Pelanggar bisa mengkonfirmasi menggunakan web yang nantinya akan dipublikasikan. Bisa juga ke nomor telepon petugas yang tertera di surat tilang atau datang ke kantor Ditlantas," kata Kabag Opsnal Ditlantas Polda Sumsel AKBP Arief Harsono.
Dari konfirmasi yang diterima, nantinya sistem akan mengeluarkan denda dari pelanggaran yang dilakukan. Denda yang dikeluarkan, harus dibayar ke Bank BRI atau Briva.
Bila denda tilang sudah dibayar, secara otomatis sistem akan melaporkan bila pelanggar sudah melakukan pembayaran denda tilang. Namun, bila si pelanggar tidak tidak merespon secara otomatis surat kendaraan akan langsung di blokir.
"Bila sudah terblokir, tetapi setelah itu pengendara membayar denda tilang secara otomatis juga akan dibuka. Akan tetapi, bila dari batas waktu yang sudah ditentukan selama 7 hari juga tidak direspon, pengendara akan didenda ketika membayar pajak kendaraan. Pastinya, sanksi yang diberikan berbeda," jelasnya.
Ketika disinggung mengenai kendaraan yang sudah dijual, tetapi belum dibalik nama, memang secara otomatis surat tilang akan dikirim ke pemilik kendaraan sebelumnya.
Di sini, pemilik kendaraan sebelumnya akan mengalami kerugian. Karena, tidak melakukan pelanggaran akan tetapi terkena tilang. Solusinya, lebih baik pemilik kendaraan yang sudah menjual kendaraannya segera melakukan blokir.
Pemblokiran dilakukan pemilik kendaraan, selain untuk menghindari terkena E-Tilang, juga terhindari dari pajak progresif khususnya roda empat.
Bila sudah di blokir, maka si pembeli kendaraan tersebut secara otomatis tidak bisa membayar pajak dan surat kendaraan juga tidak berlaku atau sah.
"Sebetulnya, bila ditanya masalah blokir kendaraan yang dijual, itu berbeda dengan proses ETLE. Tetapi, untuk ketika kendaraan yang dijual itu sudah di blokir maka sistem ETLE akan lebih mudah mendeteksinya. Secara otomatis, langsung diblokir," katanya.
Dari itulah, pemilik kendaraan khususnya roda empat yang sudah menjual kendaraannya, lebih baik langsung melakukan pemblokiran. Di sisi lain, untuk masyarakat yang membeli kendaraan seken, disarankan untuk melakukan balik nama.
Selain tertib administrasi, juga menghindari pemblokiran secara otomatis yang dilakukan Sistem ETLE. Pemblokiran bisa dilakukan dengan mendatangi kantor Samsat di wilayah kendaraan itu dikeluarkan.