Berita Palembang

Mulai 1 April 2021, Surat E-Tilang Dikirim Lewat Pos

Penulis: M. Ardiansyah
Editor: Vanda Rosetiati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mulai 1 April 2021, surat tilang elektronik akan dikirimkan melalui PT Pos. Tak hanya di persimpangan atau traffic light, ETLE juga akan dipasang di sejumlah ruas jalan lurus. Pemasangan ini, untuk mendeteksi laju kendaraan.

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang online akan segera diberlakukan di Kota Palembang.

Saat ini, telah dipasang kamera di sejumlah titik untuk memantau mobilitas kendaraan yang lalu lalang di jalan protokol Kota Palembang dan melakukan penindakan jika ada pengendara yang melakukan pelanggaran.

Nantinya untuk pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan diberikan surat konfirmasi dikirim melalui Pos ke rumah pelanggar, melalui surat konfirmasi tersebut pengendara bisa melakukan konfirmasi apakah benar dirinya melakukan pelanggaran atau tidak.

PT Pos Indonesia menjadi stakeholder yang nantinya akan mengirimkan surat-surat Tilang langsung ke alamat yang bersangkutan.

Kepala Regional PT Pos Indonesia Sumbagsel, Wikandaru Mudjadi mengatakan, mulai April nanti mereka sudah mulai akan bekerja mengirimkan surat-surat Tilang langsung ke alamat penerima.

"Ya, kami sangat mengapresiasi kerjasama dengan Polda Sumsel. Ini sistemnya tersentral dari Korlantas pusat sehingga mulai April kita akan mulai ini," ujarnya, Minggu (21/3/2021).

Mekanismenya, kamera pengawas untuk tilang online ini telah dipasang oleh pihak kepolisian. Nantinya, jika terdapat pelanggaran surat tilang akan langsung dikirimkan ke alamat bersangkutan.

"Kalau nanti didapati alamatnya anomali atau tidak jelas, semisal si pelanggar tidak lagi beralamat disana akan kita koordinasikan lagi dengan pihak yang berwenang," ujarnya.

Semua petugas PT Pos (Kurir) saat ini diakuinya siap menjalankan tugas ini dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. "Mereka juga kita minta selalu menerapkan protokol kesehatan, pakai masker, jaga jarak dan selalu cuci tangan," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah kamera pemantau pelanggaran lalu lintas ETLE atau E-Tilang di wilayah Palembang sudah dipasang.
Ditlantas Polda Sumsel sudah bisa melakukan pemantauan secara langsung terhadap pelanggar lalu lintas yang dilakukan pengendara.

Bisa Deteksi Plat Nomor Palsu

Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol CF Hotman Sirait melalui Kabag Opsnal AKBP Arief Harsono menjelaskan, kamera yang sudah dipasang, masih terus dilakukan uji coba terkuat koneksi jaringan. Selain koneksi, juga melihat kiriman data yang ditangkap kamera ETLE terhadap pelanggar lalu lintas.

Tujuannya, agar kerja dari kamera ETLE yang ada di lapangan tidak ada hambatan ketika mengirim data identifikasi ke server terhadap pelanggaran yang dilakukan pengendara. Dari itulah, dilakukan uji coba terhadap kamera yang sudah terpasang di beberapa titik di wilayah Palembang.

"Setelah semua kamera terpasang, koneksinya bagus dan pengiriman data tidak ada hambatan, barulah nanti dilakukan uji coba untuk melihat berapa jumlah pelanggaran yang dilakukan pengendara dalam sehari," katanya.

Tak hanya dipersimpangan atau traffic light, ETLE juga akan dipasang di sejumlah ruas jalan lurus. Pemasangan ini, untuk mendeteksi laju kendaraan yang ada di jalan tersebut. Bila kendaraan yang melintas melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan, secara otomatis juga kamera ETLE akan langsung melakukan penilangan.

Halaman
123

Berita Terkini