Berita Palembang

Johan Anuar Dipastikan Hadiri Pelantikan di Griya Agung, Rutan Pakjo BelumTerima Permohonan Izin

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Johan Anuar, Wakil Bupati OKU dipastikan hadir saat pelantikan di OKU Timur, Jumat (26/2/2021) besok. Johan ditahan KPK satu hari pasca Pilkada OKU 2020, Kamis (10/12/2020)

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Johan Anuar terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan dipastikan akan mengikuti pelantikan sebagai Wakil Bupati Ogan Komering Olu (OKU) secara langsung di Griya Agung Palembang, Jumat (26/2/2021).

Meski begitu, hingga Kamis (25/2/2021) siang, rutan Pakjo tempat Johan Anuar saat ini ditahan, belum menerima permohonan izin keluar sementara bagi terdakwa tersebut.

"Belum ada surat yang kami terima," ujar Kepala Rutan Klas 1 Palembang, Mardan saat dikonfirmasi.

Dikatakan Mardan, bila segala berkas dan persyaratan dapat dipenuhi, tidak masalah baginya untuk memberi izin keluar sementara bagi Johan Anuar.

"Intinya kalaupun offline (hadir langsung), harus ada surat pemberitahuan dari pengadilan dan izin dari KPK selaku eksekutornya. Kalau memang seluruh persyaratan dan berkasnya lengkap, ya silakan saja menghadiri pelantikan," ujarnya.

Namun semua itu harus disertai dengan pengawalan ketat serta penerapan protokol kesehatan.

Di antaranya Johan Anuar dipastikan harus menjalani pemeriksaan kesehatan minimal tes Antigen sebelum kembali ke dalam rutan.

"Karena dia keluar dalam keadaan insyaallah sehat, maka seharusnya kembali juga dalam keadaan yang sama. Maka dia diwajibkan minimal harus menjalani rapid tes antigen sebelum kembali masuk ke rutan," ujarnya.

Disisi lain Mardan juga menegaskan, pengawalan terhadap Johan Anuar selama berada di luar Rutan merupakan tanggung jawab bagi tim pengawalan.

Apalagi wakil bupati OKU itu adalah tahanan KPK yang dititipkan ke Rutan Klas 1 Palembang selama menjalani proses persidangan.

"Karena satu langkah keluar dari rutan, pengamanan jadi tanggung jawab dari pihak pengamanan. Dalam hal bisa aparat kepolisian ataupun KPK karena statusnya adalah tahanan titipan. Kami tidak ada intervensi apapun mengenai seluruh kegiatan yang bersangkutan selama berada diluar rutan," ujarnya.

Baca juga: 2 ABG di OKU Selatan Menjambret di Siang Bolong, Rampas HP Pengendara Motor, Beraksi Pakai Sajam

Baca juga: Atap Rumah Terbang, 2 Hari Arian Warga Lubuklinggau Tidur Menerawang Langit, Berharap Bantuan Tenda

Dikonfirmasi terpisah, Titis Rahmawati SH LLM, kuasa hukum Johan Anuar mengatakan, belum sampainya surat izin keluar bagi Johan Anuar dikarenakan adanya perubahan jadwal agenda pelantikan.

"Iya memang surat belum keluar. Sekarang masih diurus dan ditunggu. Karena jadwal awalnya berubah. Kemarin jadwal pelantikan dikabarkan jam 08.00, tapi berubah menjadi jam 13.30," ujarnya.

Namun Titis memastikan kliennya tersebut akan menghadiri secara langsung pelantikan sebagai Wakil Bupati OKU periode 2020-2025 yang dijadwalkan akan di gelar di Griya Agung Palembang.

"Untuk keluarnya dipastikan besok. Dan karena pelantikannya jam 13.30, mungkin sebelum jam itu, sudah dibolehkan keluar," ujarnya.

Halaman
12

Berita Terkini