Diungkapkan Febrian, dengan tuntutan paslon di PALI yang minta dilakukan Pemungutan Suara Ulang sekitar 51 TPS yang ada, hal itu sisa saja dikabulkan MK, dan putusannya MK nanti bisa membalikkan keadaan.
"PSU bisa saja, kalau memang ada perubahan pemikiran dari hakim MK, bisa saja berubah menjadi kemudian memutus yang tidak sejalan pada patokan normatif, karena ada hak dari hakim untuk menetapkan keadilan dari keyakinan, meski itu jarang terjadi jika berkaca dari 5 tahun terakhir," tandasnya.
Sekedar informasi, di Sumsel terdapat 7 Kabupaten yang melaksanakan Pilkada pada 9 Desember 2020 lalu yaitu Ogan Ilir (OI), Musi Rawas (Mura) dan OKU Timur, ketiganya tidak ada PHP di MK.
Sedangkan OKU, OKU Selatan, Muratara dan PALI hasil Pilkadanya digugat ke MK oleh paslon ataupun pegiat demokrasi.