Berita Kriminal Musirawas

Pria Muda Ditangkap Saat Melintas di Jalinsum Musirawas, Bawa 200 Butir Inek dan 1,4 Gram Sabu

Editor: Vanda Rosetiati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Rediansyah pemilik 200 butir inek dan 1,45 gram sabu ditangkap anggota Satnarkoba Polres Musirawas di Jalinsum Muara Beliti, Jumat (12/2/2021) sekitar pukul 05.00 pagi.

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS - Seorang pria muda bernama Rediansyah (24) warga Jalan Abadi RT 05 Kelurahan Taba Koji Kecamatan Lubuklinggau Timur 1 kota Lubuklinggau ditangkap anggota Satnarkoba Polres Musirawas.

Dia ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kelurahan Pasar Muara Beliti Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musirawas, Jumat (12/2/2021) sekitar pukul 05.00 pagi.

Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba AKP Denhar mengatakan, penangkapan tersangka narkoba berawal dari informasi yang diperoleh anggota.

Ada tersangka pengedar narkoba akan melintas di Jalinsum Muara Beliti. Anggota kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka.

Pada Jumat (12/2/2021) sekitar pukul 05.00 pagi, anggota berhasil menangkap tersangka.

Temukan Anak Kunci di Jendela Ruko,4 Sahabat Gasak Barang-barang, Habis Untuk Judi Slot Beli Rokok

Kunjungan Kerja ke Pagaralam, Kapolda Sumsel Ingatkan Personel Waspada, Deteksi Dini Kamtibmas

Di lokasi penangkapan, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik warna putih berbalut isolasi yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik klip besar berisi 200 butir pil warna hijau tua berlogo kerang diduga narkotika jenis ekstasi (inek).

Selain barang bukti 200 butir inek dengan berat total 54,78 gram tersebut, anggota juga menemukan barang bukti lainnya terdiri dari tiga bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1.40 gram. Barang bukti tersebut ditemukan dipinggir jalan dilokasi penangkapan.

Prihatin Banjir Demak, Kapolres Muratara Kirim Bantuan Logistik ke Tanah Kelahiran

"Barang bukti berupa 200 butir pil diduga ekstasi dan 1,4 gram sabu ditemukan dipinggir jalan, yang mana tersangka mengakui telah membuangnya dan tersangka mengakui barang bukti tersebut benar miliknya," kata AKP Denhar, Jumat (12/2/2021).

Dikatakan, setelah berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti tersebut, selanjutnya tersangka dibawa keruang Satres Narkoba Polres Musirawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut serta pengembangan perkaranya. (sp/ahmad farozi)

Ikuti Kami di Google Klik

Berita Terkini