Tilang Elektronik Secara Nasional Berlaku Maret 2021, Polantas Tak Lagi Menilang 3 Pelanggaran Ini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi CCTV : Kapolri yang baru saja dilantik Jenderal Listyo Sigit Prabowo berencana mengedepankan penegakan aturan lalu lintas berbasis elektronik (ETLE/Electronic Traffic Law Enforcement).

4. Makassar

Makassar juga menjadi salah satu wilayah yang sudah menerapkan tilang elektronik.

Penerapan tilang elektronik di Makassar dilakukan akhir 2018 lalu atau beberapa bulan setelah DKI Jakarta.

Saat uji coba, dalam sehari ada ribuan pengendara kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Tetapi, jumlah tersebut terus menurun seiring dengan adanya sosialisasi kepada masyarakat.

Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol CF Hotman Sirait saat ditemui di Ditlantas Polda Sumsel, Jumat (22/1/2021).

Menurut Mantan Kepala Koordinator Siswa Sespimma ini, penerapkan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di Palembang sudah bisa dilaksanakan.

"Secara sarana, CCTV yang ada di persimpangan sudah memadai. Ada sekitar 300 lebih CCTV yang sudah terpasang di Palembang. Tinggal koneksi dan penyambungan data kendaraan, serta peletakan sensor screenshot," ujarnya.

Lanjut Hotman, apa yang direncanakan Komjen Listyo merupakan revolusi pelayanan dan juga cara kerja untuk memudahkan ketika di lapangan. 

Apa yang berkaitan dengan tindakan manual, diubah dengan teknologi yang saat ini sudah canggih. 

Selain itu, tujuan penerapan ETLE ini juga untuk meminimalisir kontak masyarakat dengan petugas di lapangan. Sehingga, penindakan dapat dilakukan menggunakan kecanggihan teknologi terhadap pelanggar lalu lintas.

"Sistemnya, nanti diletakan sensor yang ada di persimpangan. Dari sensor ini, akan dikoneksikan ke internet dan data kendaraan.

Ketika pengendara melakukan pelanggaran, maka secara otomatis screenshot akan mencetak pelanggaran yang terjadi," jelasnya. 

Dari screenshot yang tercetak dan terkoneksi dengan data kendaraan inilah, nantinya akan mengirim pesan kepada pengendara.

Dari pesan yang diterima pelanggar lalu lintas, untuk langsung melakukan pembayaran tilang ke BRI sesuai pelanggaran yang dilakukan.

Bila pelanggar tidak melakukan penyetoran, maka secara otomatis STNK akan diblokir. 

Pengendara yang STNK nya diblokir, harus membuka blokir terlebih dahulu sebelum membayar pajak kendaraan.

"Ini secara otomatis bila pengendara yang melakukan pelanggaran, akan terblokir bila tidak dilakukan pembayaran ke BRI," ungkapnya. 

Hotman mengatakan, Palembang sudah menjadi kota yang sangat maju dengan pesat.

Seharusnya, masyarakatnya saat berkendara juga harus lebih tertib. Karena, ketertiban masyarakat dalam berkendara adalah bentuk perwujudan dalam kesadaran berlalu lintas di jalan. 

Ketika disinggung mengenai sudah banyaknya terpasang CCTV di Palembang, menurut Hotman inilah yang menjadikan kota Palembang sudah bisa diberlakukan ETLE. 

Memang, selama ini CCTV yang sudah terpasang hanya sebagai fasilitas pendukung untuk memonitoring kondisi lalu lintas.

Namun, dengan program Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo untuk mengurangi kontak langsung antara petugas di lapangan dan masyarakat, ETLE sudah bisa dilaksanakan di Palembang.

"Tinggal koneksi dan melengkapi sensor di setiap lampu merah dan titik-titik tertentu, ELTE di Palembang bisa dilaksanakan. Untuk pelaksanaan penerapan ETLE saat ini memang belum dilaksanakan di Palembang," pungkasnya.

Berita Terkini