Sementara itu, Romaita SH, kuasa hukum 4 dari 5 terdakwa mengaku puas dengan putusan hakim.
"Langkah selanjutnya kita masih menunggu sikap dari Jaksa karena mereka mengajukan pikir-pikir. Setelah itu, baru kita bisa tentukan seperti apa tindakan selanjutnya," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis percobaan kepada 5 mahasiswa yang ditangkap lantaran merusak mobil aparat kepolisian saat demo menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Dalam putusannya majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi menjatuhkan pidana 10 bulan penjara terhadap terdakwa.
Akan tetapi hukuman tersebut baru dijalani apabila para terdakwa melakukan tindak pidana dalam kurun 1 tahun 6 bulan.
"Selain itu memerintahkan agar para terdakwa segara dibebaskan dalam waktu 1x24 jam setelah putusan dibacakan," ujar hakim seraya mengetok palu tanda sahnya putusan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (28/1/2021).
Sontak, putusan ini mendapat tepuk tangan dari puluhan mahasiswa dan keluarga para terdakwa yang hadir di ruang sidang.
Kelegaan jelas terpancar dari raut wajah mereka.
Tangis haru langsung tak tertahankan usai putusan tersebut dibacakan.
Mulai dari orang tua para terdakwa hingga puluhan mahasiswa yang hadir, seketika tak kuasa menahan air mata bahagia menyikapi putusan tersebut.
"Saya berjuang selama 115 hari mengikuti proses sidang ini. Saya tidak pernah absen menghadiri sidang ini. Dan sekarang anak saya bisa bebas meskipun bersyarat, saya sangat-sangat bersyukur," ujar Sumala Rantauhati (51) orang tua Naufal Imandalis salah seorang terdakwa, seraya menangis bahagia saat ditemui di luar ruang sidang setelah vonis dibacakan.
"Terima kasih pak hakim, terima kasih semuanya," sambungnya seraya terisak.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan pasal 170 ayat 1 KUHP.
Namun dengan vonis percobaan yang dijatuhkan, para terdakwa tidak perlu menjalani masa tahanan bila selama 1,6 tahun tidak terlibat dengan tindak pidana.
Sementara itu, sidang ini dijaga ketat oleh aparat kepolisian yang telah menerapkan penjagaan sejak pagi hari.
Rintik hujan yang mengguyur kota Palembang nyatanya tak menyurutkan rekan sejawat kelima terdakwa untuk menyaksikan detik-detik mendebarkan tersebut.