Pantauan di lapangan, sejumlah mahasiswa dan keluarga para terdakwa yang hadir ke ruang sidang sempat mendapat teguran dari aparat agar tak membuat kerumunan.
Meski begitu, sidang ini tetap berjalan kondusif hingga selesai.
Vonis Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa
Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel menuntut dua tahun penjara terhadap lima mahasiswa di Palembang yang ditangkap lantaran merusak mobil aparat kepolisian saat demo menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Selasa (5/1/2021).
Sontak hal ini menuai air mata dari para keluarga termasuk orang tua kelima terdakwa yang hadir langsung ke ruang persidangan di Pengadilan Negeri Palembang.
"Astagfirullah," ujar salah seorang orang tua terdakwa seraya menghapus air matanya.
Saat membacakan tuntutannya, JPU menyebut kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan dengan sengaja menghancurkan barang berupa 1 unit mobil merk Daihatsu Terrios warna oranye yang bertuliskan PAM OBVIT.
Atas hal tersebut kelima terdakwa telah melanggar pasal 170 KUHP.
"Atas perbuatan kelima terdakwa, agar majelis hakim mengadili para terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujar JPU Susanti.
Ditemui setelah persidangan, penasihat hukum dari salah seorang terdakwa, Redho Junaidi mengaku sangat keberatan dengan tuntutan pidana terhadap kliennya.
Sebab menurutnya, dari seluruh saksi yang dihadirkan dalam persidangan, tidak ada satupun yang melihat kejadian aksi pengrusakan.
Baik melalui CCTV serta video yang viral dibeberapa media sebagai barang bukti.
"Sekali lagi jelas dalam sidang beberapa waktu tidak ada satupun alat bukti yang membuktikan klien kami melakukan perusakan, hal tersebut akan kami sampaikan pada pembelaan nanti," ujarnya.
Apalagi, para terdakwa juga masih berusia muda dan memiliki masa depan yang masih panjang.
Untuk itu, penasihat hukum telah bersiap untuk mengajukan pledoi (nota pembelaan) pada sidang selanjutnya.
"Mereka (para terdakwa) hanya melalukan demonstrasi. Itu semata-mata untuk menyampaikan aspirasi sebagai mahasiswa yang mewakili suara rakyat. Apalagi masa depan mereka juga masih panjang. Untuk itu kami akan terus mengejar keadilan bagi mereka," ujarnya.