Gugatan 4 Pilkada Sumsel, Pali Paling Berpeluang Disidangkan

Penulis: Arief Basuki Rohekan
Editor: Prawira Maulana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengamat politik Bagindo Togar

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pengamat Politik Sumatera Selatan (Sumsel) Bagindo Togar Butar Butar, mengungkapkan meski Mahkamah Agung (MK) telah menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) Pilkada, untuk Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), OKU dan OKU Selatan, namun bukan berarti proses gugatan akan lanjut ke proses persidangan.

Pasalnya selama ini, MK fokus menangani Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada yang ada, termasuk Pemilihan Presiden (Pilpres).

"Biasanya putusan terkait soal perselisihan di MK, akan diputus pada putusan sela pada pertengahan Februari mendatang," kata Bagindo, Selasa (19/1/2021).

Dijelaskan Bagindo, Putusan MK yang mengeluarkan BRPK untuk empat Kabupaten tersebut, sudah menjadi lazim karena ada tahapannya dan MK tidak mungkin menolak permohonan gugatan masyarakat.

Namun, akhirnya nanti pokok pembahasan sengketa di MK terkait hasil perolehan suara akan diproses, dimana hanya akan memproses jika selisih suaranya di bawah dua persen.

"Pada 2018 dulu ada kasus serupa di Kabupaten Lahat dan Provinsi Sumsel. Semua melebihi ambang batas tapi tetap registrasi dan diputus dalam putusan sela," tandasnya.

Ia sendiri mengungkapkan gugatan hasil Pilkada 7 Kabupaten di Sumsel hanya akan diproses di MK untuk Kabupaten PALI, mengingat selisih perolehan suara yang didapat pasangan calon di bawah dua persenan. Sedangkan tiga Kabupaten lainnya, di atas lima persenan.

"Saya rasa ada aspek hukumnya yang lebih kuat sehingga tetap diproses, meski begitu kita harus hormati keputusan MK tersebut sambil menunggu hasil sidang yang ada, apakah nanti diputus sela pada 15 Februari atau hingga proses selanjutnya, mengingat putusan MK bersifat final dan mengikat," tandasnya.

Ditambahkan Bagindo, ia hanya menyoroti sikap MK tersebut, sebab jika ada pelanggaran atau tindak pidana pemilu, maka ranahnya bukan di MK, melainkan ada di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang merupakan wasit dalam pemilu.

"Ini jadi pertanyaan publik, karena suatu hal yang baru, karena bukan selisih suara hasil pemilu ikut diproses, sebab diluar itu sebenarnya ranah Bawaslu. Tapi ini MK mengakomodir, dan kalau MK bisa memproses dan ada revisi kewenangan, seharusnya publik tahu," pungkasnya.

Sebelum, empat dari 7 Kabupaten yang melaksanakan Pilkada serentak 9 Desember 2020 lalu, berlanjut ke sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini, setelah MK menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada, yang diterbitkan untuk pihak pemohon dan termohon, pada 18 Januari 2021.

"Seluruh gugatan ke MK, yaitu Kabupaten PALI (Penukal Abab Lematang Ilir), Muratara (Musi Rawas Utara), OKU (Ogan Komering Ulu) dan OKU Selatan, sudah didaftar dalam BRPK MK. Artinya akan lanjut ke persidangan," kata komisioner KPU Sumsel Hepriyadi, Senin (18/1/2021).

Menurut Hepriyadi, dengan ada salinan BRPK dari MK tersebut, jajaran KPU kabupaten telah diinstruksikan untuk mengumpulkan dokumen dan bukti- bukti yang diperlukan nantinya saat sidang.

"Yang jelas, kami siap hadapi, mulai besok KPU Kabupaten di instruksikan untuk membuka kotak suarĂ  dan mengumpulkan alat bukti. Kamis nanti juga semua KPU yang ada gugatan akan rakor di Jakarta," capnya.

Halaman
12

Berita Terkini