Ditambahkan pengacara non aktif ini, adanya sidang MK ini maka 4 daerah itu nantinya kepala daerah terpilih, bisa saja dilantik setelah 17 Februari 2021.
"Sengketa MK adalah hak konstitusi peserta, pelantikan harus menyesuaikan dengan proses di MK. Menyusun agenda persidangan dan pembacaan putusan itu kewenangan MK sepenuhnya," tandasnya.
Untuk diketahui di Pilkada PALI paslon Devi Harianto- Darmadi menggugat hasil Pilkada yang perolehan suara diungguli paslon Heri Amalindo- Soemarjono.
Lalu di Pilkada Muratara, Paslon M Syarif Hidayat- Surian menggugat hasil perolehan suara yang diungguli Devi Suhartoni- Innayatullah.
Sedangkan di Kabupaten OKU (Kuryana Azis- Johan Anuar) dan OKU Selatan (Popo Ali- Shoeilihen Abuasir) yang melawan kotak kosong, gugatan diajukan lembaga resmi barisan pemantau pemilihan setempat.