TRIBUNSUMSEL.COM, PALI - Pasal uang perjalanan dinas, Ketua DPRD Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dan Sekretaris DPRD ribut dan saling tuding.
Besarnya tunjangan perjalanan dinas itu sendiri mencapai ratusan juta rupiah.
Informasi dihimpun, dana Surat Perintah Perjalan Dinas (SPPD) di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PALI senilai ratusan juta rupiah tidak dibayarkan oleh Sekwan. Hal ini membuat Ketua DPRD PALI, H Asri AG berang dan menilai jabatan sebagai Sekwan PALI cacat hukum.
Pasalnya, pengesahan jabatan Sekwan PALI sudah menyalahi Pasal 31 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016 tentang pengajuan seorang Sekwan ke pimpinan dewan.
"Isi Pasal 31 itu jabatan seorang Sekwan diajukan kepala daerah maksimal tiga orang untuk disetujui pimpinan dewan. Setelah itu barulah di SK kan dan dilantik," ungkap Asri AG, Selasa (12/1/2021).
Menurut dia, pengangkatan dan pengesahan Sekwan PALI yang saat ini menjabat tanpa persetujuan dari pimpinan dewan.
"Bagaimana kami pimpinan dewan setuju kalau tiba-tiba sudah dilantik. Jadi itu sudah cacat hukum dan menyalahi PP nomor 18 itu," ujarnya.
Menurutnya, tugas seorang Sekwan itu bertanggung jawab dengan pimpinan dewan, karena menyangkut kerja dari pimpinan dan anggota dewan yang lain.
"Termasuk juga menyambut dan memfasilitasi kalau ada tamu. Sekwan juga tidak bisa membuat jadwal tanpa ada persetujuan dari pimpinan dewan, bukan malah sebaliknya," jelas Asri.
Namun demikian, lanjut politisi PDI Perjuangan ini, kenyataan yang terjadi di Sekretariat DPRD PALI, sekwan malah tidak bisa memfasilitasi seluruh kegiatan anggota dewan.
"Bagaimana mau memfasilitasi atau menyiapkan kalau Sekwannya tidak mengerti. Bahkan melaporkan kegiatan saja tidak pernah," terangnya.
Berdasarkan itu, dirinya meminta, kepada Pemerintah Kabupaten PALI supaya bisa menarik dan mengganti jabatan Sekwan PALI saat ini. Karena apa yang dewan minta tidak pernah didapatkan dari Sekwan yang sekarang.
"Jadi kami minta supaya Sekwan diganti. Tujuannya, agar tidak penuh dengan kecurigaan-kecurigaan dan ingin permasalahan ini selesai, bukan saling serang menyerang di media," terangnya.
Sementara, Plt Sekwan PALI, Son Haji mengatakan, jika jabatannya sebagai Sekwan PALI cacat hukum, kenapa pihak Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tidak menegur dan mempermasalahkan dari awal menjabat.
"Selama ini Inspektorat dan BKN tidak pernah mempermasalahkan jabatan saya ini. Salah benar jabatan Sekwan itu Inspektorat dan BKN yang memutuskan, bukan dari legislator." ujarnya.
"Ini mungkin kurangnya komunikasi. Saya berharap kedepan permasalahan ini bisa selesai dan lebih baik lagi," katanya.
Sebelumnya diberitakan, adanya dugaan penggelapan tunjangan dana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) anggota dewan sejak bulan Agustus 2020, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Son Haji akan dilaporkan ke pihak berwajib.
Ketua DPRD PALI, Asri AG menyatakan, hal ini menyusul adanya pemutusan kerjasama secara sepihak oleh PT Purnama Mega Lestari sebagai agen perjalanan tiket dan hotel.
Lantaran DPRD PALI dianggap mempunyai tunggakan sebesar Rp 163 juta.
"Setelah kami kroscek, diketahui bahwa tunggakan itu sudah kami bayar melalui pemotongan oleh Bendahara dan Plt Sekwan PALI. Uang sebanyak ini sudah terkumpul, namun rupanya tidak disetorkan ke perusahaan itu," ungkap H Asri AG didampingi belasan legislator PALI, Senin (11/1/2021).