Berita Muara Enim

Wanita di Muara Enim Ini Menjerit Histeris Lihat Anaknya Tergeletak Tertembak Senapan Tetangga

Editor: Wawan Perdana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lokasi korban ditembak di dusun II Desa Sumber Rahayu Kecamatan Rambang, Kabupaten Muaraenim, Sumsel,

Ba kemudian membantu ibu korban membawa Andrean ke Pustu di Desa Sumber Rahayu.

Setiba di Pustu, tim medis langsung mengarahkan ke Puskesmas Desa Sugih Waras Kecamatan Rambang.

Korban saat itu dalam kondisi tidak sadarkan diri.

Tim medis kemudian merujuk korban ke Rumah Sakit Fadila Kota Prabumulih.

Tersangka Ba (dua dari kiri) tersangka penembakan hingga korban tewas di Desa Sumber Rahayu Kecamatan Rambang, Kabupaten Muaraenim, Sumsel. (Tribun Sumsel/ Ika Anggraeni)

Saat dirawat di RS Fadilah, korban masih tak sadarkan diri.

Akhirnya nyawa korban tak bisa di selamatkan.

Korban menghembuskan napasnya terakhirnya di RS Fadillah Prabumulih.

Sedangkan Ba setelah mengatar korban ke Puskesmas Sugihwaras Pulang ke rumahnya.

Karena ketakutan, Ba langsung melarikan diri.

Baca juga: Terbongkar, Tempat Latihan Kelompok Teroris Ji Gunakan Vila di Semarang, Rekrut Pemuda Cerdas

Setelah mengetahui kejadian tersebut Petugas Polsek Rambang dipimpin Ps Kanit Reskrim Bripka Ediansah atas perintah Kapolsek Rambang AKP Sutikto untuk mendatangi orang tua dan keluarga Ba.

Polisi meminta Ba segera menyerahkan diri ke Polsek Rambang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kemudian didapat informasi bahwa Ba melarikan diri Ke Merapi Lahat.

Petugas Polsek Rambang dipimpin Ps.Kanit Reskrim Bripka Ediansah melakukan pengejaran ke Merapi Lahat, dan bekerja sama dengan Petugas Polsek Merapi Polres Lahat, akhirnya Ba berhasil diamankan.

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra melalui Kapolsek Rambang AKP Sutikto membenarkan adanya kejadian tersebut.

"Tersangka bersama dengan barang buktinya sudah diamankan di Polsek Rambang Guna Pemeriksaan perkaranya dan pengembangan kasusnya,"katanya.

Terkait peristiwa tersebut lanjutnya pihaknya telah mengamankan barang ybukti berupa satu senapan angin dan satu baju warna putih kuning milik korban.

"Tersangka kita ancam dengan Pasal 80 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 ttg Perubahan kedua Atas UU NO.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,"pungkas Kapolsek Rambang.

Berita Terkini