TRIBUNSUMSEL.COM, SURABAYA - Tri Rismaharini kini tak lagi jadi Wali Kota Surabaya setelah dirinya resmi jadi Menteri Sosial.
Bebannya sudah diemban oleh wakilnya Whisnu Sakti Buana yang kini sudah ditunjuk Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai Plt Wali Kota Surabaya
Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Jawa Timur Jempin Marbun mengatakan, surat perintah untuk Whisnu Sakti Buana sudah dikirim Rabu (23/12/2020) malam.
"Rabu malam kami mendapatkan surat kawat dari Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, salah satu inti suratnya meminta Gubernur Jatim menunjuk Wakil Wali Kota Surabaya sebagai pelaksana tugas wali kota agar pemerintahan tetap berjalan," kata Jempin dikonfirmasi Kamis (24/12/2020).
Baca juga: Penjelasan Kemendagri Soal Status Risma Sebagai Wali Kota Surabaya : Ada Larangan Rangkap Jabatan
Dia dan Gubernur Jawa Timur langsung menggelar rapat setelah mendapatkan surat kawat dari Kemendagri untuk memproses Pelaksana tugas Wakil Wali Kota Surabaya.
"Karena hanya pelaksana tugas, cukup diberikan surat saja, tidak perlu dilantik," jelasnya.
Selain menunjuk pelaksana tugas, Kemendagri meminta Gubernur Jatim untuk berkoordinasi dengan DPRD Surabaya untuk mempersiapkan agenda rapat paripurna pemberhentian Wali Kota Surabaya.
Jika rapat paripurna bisa digelar sebelum 17 Februari 2021, maka Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana bisa dilantik menjadi wali kota definitif.
"Karena 17 Februari adalah jadwal pelantikan Wali Kota Surabaya terpilih dari pilkada serentak," terang Jempin.
Seperti diketahui, Tri Rismaharini diangkat Presiden Joko Widodo menjadi Menteri Sosial saat masa tugasnya sebagai Wali Kota Surabaya belum selesai.
Baca juga: Reaksi Susi Pudjiastuti Soal Menteri KKP Baru, Najwa Shihab Terkekeh : Belum Selesai Pertanyaannya
Masa tugas Risma di Surabaya berakhir pada Februari 2021.
Risma dipilih Presiden Jokowi menggantikan posisi Juliari P Batubara yang saat ini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus korupsi bantuan sosial Covid-19.
Selain Risma, Presiden Jokowi juga melantik Sandiaga Salahudin Uno sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Wahyu Sakti Trenggono sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.
Kemudian, Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama, Budi Gunadi Sadikin sebagai Menteri Kesehatan dan Muhammad Lutfi sebagai Menteri Pedagangan.
Profil dan biodata Whisnu Sakti Buana, Wakil Wali Kota Surabaya pendamping Tri Rismaharini alias Risma yang akan segera naik jadi wali kota.
Seperti diketahui, nama Whisnu Sakti Buana sudah tak asing lagi di dunia politik Tanah Air.
Ia merupakan salah satu politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP).
Whisnu Sakti Buana pernah menjadi Wakil Wali Kota Surabaya untuk mendampingi Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini terhitung 24 Januari 2014 hingga 28 September 2015.
Kemudian, Whisnu kembali mendampingi Risma sebagai Wakil Wali Kota Surabaya setelah memenangkan Pilkada Surabaya 2015.
Kala itu Risma-Whisnu memperoleh suara sebesar 86,3% menggungguli rivalnya pasangan Rasiyo-Lucy yang hanya memperoleh 13,7%.
Kelahiran Kota Surabaya
Whisnu Sakti Buana lahir di Surabaya, Jawa Timur, 22 Oktober 1974.
Tahun ini, Whisnu Sakti Buana berusia 44 tahun.
Ia adalah putra mantan wakil ketua MPR RI yang juga tokoh senior PDIP, Soetjipto Soedjono.
Karier Politik dan Pemerintahan hingga Menjabat Wakil Wali Kota Surabaya
Pada tahun 2015, Whisnu menjabat sebagai sebagai Ketua DPC PDIP Kota Surabaya.
Whisnu pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya dan anggota DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PDI Perjuangan.
Pada 8 November 2013, Whisnu Sakti Buana terpilih secara aklamasi oleh DPRD Kota Surabaya sebagai Wakil Wali Kota Surabaya periode 2010-2015 menggantikan Bambang Dwi Hartono yang resmi mengundurkan diri pada 14 Juni 2013.
Whisnu Sakti Buana resmi dilantik sebagai Wakil Wali Kota Surabaya pada 24 Januari 2014 oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo.
Sebelum menyumpah Whisnu Sakti Buana sebagai Wakil Wali Kota Surabaya, Soekarwo mengingatkan akan janji yang telah diucapkan dalam sumpah.
"Sumpah jabatan harus dilaksanakan, saudara bersediakan menjalankan sumpah jabatan," kata Soekarwo.
"Kami siap dan bersedia menjalankan sumpah," jawab Whisnu Sakti Buana.
Tahun 2015, Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana memenangkan Pilkada Surabaya.
Mereka kemudian resmi menjadi pasangan Wali Kota Surabaya-Wakil Wali Kota Surabaya hingga saat ini.
Alumnus ITS
Wisnu Sakti Buana menempuh pendidikan di Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya.
Penghargaan
Wisnu Sakti Buana pernah meraih Penghargaan Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD), Piala Kalpataru, dan Adi Wiyata Mandiri untuk tingkat pendidikan
Penjelasan Kemendagri
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebut Tri Rismaharini diberhentikan dari Wali Kota Surabaya sejak mengemban tugas sebagai Menteri Sosial.
Meski diketahui Risma masih memiliki masa jabatan sekira dua bulan menjabat sebagai Wali Kota Surabaya hingga Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dilantik pada 17 Februari 2021.
Sebelumnya Risma resmi dilantik sebagai Mensos menggantikan Juliari Batubara di Istana Negara, Rabu (23/12/2020).
Soal status Risma sebagai Wali Kota Surabaya, Kementerian Dalam Negeri memberikan penjelasan.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengatakan, Tri Rismaharini secara otomatis diberhentikan dari jabatan Wali Kota Surabaya, ketika dilantik Presiden Joko Widodo menjadi Menteri Sosial Republik Indonesia.
Akmal juga mengatakan, dalam aturan perundang-undangan kepala daerah dilarang merangkap jabatan.
Aturan tersebut sesuai dengan Pasal 78 Ayat 2 huruf g UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
Baca juga: Reaksi Susi Pudjiastuti Soal Menteri KKP Baru, Najwa Shihab Terkekeh : Belum Selesai Pertanyaannya
PP Pasal 78 tersebut berbunyi "Kepala Daerah diberhentikan karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undang," demikian pasal tersebut.
"Diberhentikan sejak dilantik menjadi pejabat baru. Kan ada larangan menjadi rangkap jabatan. Ketika dilantik itu sudah langsung berhenti," kata Akmal saat dihubungi, Kamis (24/12/2020).
Baca juga: Saya Menyesal dan Malu, Siswi SMP yang Injak Rapor Minta Maaf, Kini Dikeluarkan dari Sekolah
Akmal juga menjelaskan, setelah Risma diangkat menjadi Menteri Sosial, posisi Wali Kota Surabaya akan digantikan Wakil Wali Kota Surabaya.
Hal ini, kata Akmal sesuai dengan Pasal 88 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan jika wali kota definitif belum dilantik, wakil wali kota melaksanakan tugas sehari-hari.
"Wakil wali kotanya (menggantikan), itu otomatis, UU 23/2004 jika kepala daerah berhalangan atau tidak lagi (menjabat) maka wakil kepala daerah yang melaksanakan tugas," ujarnya.
Lebih lanjut, saat ditanya terkait pernyataan Risma yang akan menghadiri agenda di Surabaya selaku Wali Kota Surabaya, Akmal mengatakan, hal tersebut akan mengganggu aturan dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
"Itu (pernyataan Risma) akan membingungkan dengan adanya UU Kementerian Negara itu," pungkasnya.
Adapun dalam UU Kementerian Negara Bab V terkait Pengangkatan dan Pemberhentian, Pasal 23 huruf c disebutkan bahwa menteri dilarang merangkap jabatan sebagai :
a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau
c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Kemudian, pada Pasal 24 Ayat 2 disebutkan bahwa Menteri diberhentikan oleh Presiden karena beberapa alasan Salah satunya, Pasal 24 Ayat 2 huruf d yakni Menteri diberhentikan dari jabatannya karena melanggar ketentuan larangan rangkap jabatan sebagaimana dalam Pasal 23.
Sebelumnya, Risma mengatakan, sementara ini dirinya merangkap jabatan sebagai Menteri Sosial dan Wali Kota Surabaya.
Risma mengatakan, Presiden Joko Widodo mengizinkannya untuk sementara pergi pulang ke Jakarta dan Surabaya.
"Mungkin karena saya masih merangkap wali kota untuk sementara waktu. Saya sudah izin Pak Presiden, 'Ndak apa-apa, Bu Risma pulang pergi'," kata Risma dalam pidatonya dalam serah terima jabatan Menteri Sosial di Gedung Kemensos secara virtual, Rabu (23/12/2020).
Risma mengatakan akan pulang ke Surabaya untuk meresmikan jembatan, museum olahraga, dan agenda lain yang harus dihadirinya.
"Sayang kalau enggak saya resmikan (jembatan), dan mau meresmikan museum olahraga karena di situ ada jersey-nya Rudi Hartono, raketnya Alan Budikusuma, saya pengin resmikan itu untuk anak-anak Surabaya," ujarnya.