Penjelasan Kemendagri Soal Status Risma Sebagai Wali Kota Surabaya : Ada Larangan Rangkap Jabatan

Akmal juga mengatakan, dalam aturan perundang-undangan kepala daerah dilarang merangkap jabatan.

Editor: Weni Wahyuny
Surya/ Ahmad Zaimul
Status Tri Rismaharini sebagai Wali Kota Surabaya dijawab Kemendagri 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebut Tri Rismaharini diberhentikan dari Wali Kota Surabaya sejak mengemban tugas sebagai Menteri Sosial.

Meski diketahui Risma masih memiliki masa jabatan sekira dua bulan menjabat sebagai Wali Kota Surabaya hingga Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dilantik pada 17 Februari 2021.

Sebelumnya Risma resmi dilantik sebagai Mensos menggantikan Juliari Batubara di Istana Negara, Rabu (23/12/2020).

Soal status Risma sebagai Wali Kota Surabaya, Kementerian Dalam Negeri memberikan penjelasan.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengatakan, Tri Rismaharini secara otomatis diberhentikan dari jabatan Wali Kota Surabaya, ketika dilantik Presiden Joko Widodo menjadi Menteri Sosial Republik Indonesia.

Akmal juga mengatakan, dalam aturan perundang-undangan kepala daerah dilarang merangkap jabatan.

Aturan tersebut sesuai dengan Pasal 78 Ayat 2 huruf g UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.

Baca juga: Reaksi Susi Pudjiastuti Soal Menteri KKP Baru, Najwa Shihab Terkekeh : Belum Selesai Pertanyaannya

PP Pasal 78 tersebut berbunyi "Kepala Daerah diberhentikan karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undang," demikian pasal tersebut.

"Diberhentikan sejak dilantik menjadi pejabat baru. Kan ada larangan menjadi rangkap jabatan. Ketika dilantik itu sudah langsung berhenti," kata Akmal saat dihubungi, Kamis (24/12/2020).

Baca juga: Saya Menyesal dan Malu, Siswi SMP yang Injak Rapor Minta Maaf, Kini Dikeluarkan dari Sekolah

Akmal juga menjelaskan, setelah Risma diangkat menjadi Menteri Sosial, posisi Wali Kota Surabaya akan digantikan Wakil Wali Kota Surabaya.

Hal ini, kata Akmal sesuai dengan Pasal 88 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan jika wali kota definitif belum dilantik, wakil wali kota melaksanakan tugas sehari-hari.

"Wakil wali kotanya (menggantikan), itu otomatis, UU 23/2004 jika kepala daerah berhalangan atau tidak lagi (menjabat) maka wakil kepala daerah yang melaksanakan tugas," ujarnya.

Lebih lanjut, saat ditanya terkait pernyataan Risma yang akan menghadiri agenda di Surabaya selaku Wali Kota Surabaya, Akmal mengatakan, hal tersebut akan mengganggu aturan dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

"Itu (pernyataan Risma) akan membingungkan dengan adanya UU Kementerian Negara itu," pungkasnya.

Adapun dalam UU Kementerian Negara Bab V terkait Pengangkatan dan Pemberhentian, Pasal 23 huruf c disebutkan bahwa menteri dilarang merangkap jabatan sebagai :

Halaman
123
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved