TRIBUNSUMSEL.COM -- Cek uang rupiah anda segera, karena ada enam jenis pecahan uang rupiah yang tak berlaku tahun depan 2021.
Total ada enam jensi pecahan mata uang rupiah yang masa berlakunya habis tahun depan.
Masyarakat diingatkan untuk menukarkan 6 pecahan uang kertas Rupiah Tahun Emisi 1968, 1975, dan 1977.
Bank Indonesia juga memberikan batas waktu penukarannya tanggal 28 Desember 2020.
Diketahui BI secara rutin melaksanakan pencabutan dan penarikan uang Rupiah.
Pelaksanaan pencabutan da penarikan uang Rupiah ini sebagai bentuk pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.
Inilah 6 uang rupiah yang tak berlaku pada tahun depan:
1. Rp 500 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda)
2. Rp100 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Badak bercula satu)
3. Rp 5.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Nelayan)
4. Rp 1.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Pangeran Diponegoro)
5. Rp 500 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman)
6. Rp 100 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman)
Penukaran 6 uang tersebut dapat dilakukan di di loket penukaran kantor BI terdekat di seluruh Indonesia, seperti yang dikutip dari keterangan resmi BI, Rabu (16/12/2020).
Masyarakat bisa menukarkan uang-uang tersbeut pada hari Senin-Jumat, pukul 08.00-11.30 waktu setempat.