WA Otak Pembunuhan Temannya Sendiri di Lubuklinggau Divonis 9 Tahun, Tangis Ibu Dedek Pecah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang virtual putusan WA (16 tahun) dan RI alias Wan (17 tahun) terdakwa kasus pembunuhan Abdie Haqim Perdana alias Dedek (15 tahun) di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis (17/12/2020)

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - WA (16 tahun) dan RI alias Wan (17 tahun) terdakwa kasus pembunuhan Abdie Haqim Perdana alias Dedek (15 tahun) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis (17/12/2020).

Sidang diketuai oleh majelis hakim Andi Barkan didampingi hakim anggota Perdian Martin  dan Syahreza ini menjatuhkan hukuman vonis pidana penjara 9 tahun kepada WA dan 6 tahun kepada RI.

Mendengar vonis tersebut, warga Jl. Kartini RT.14 Kelurahan B Srikaton Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas dan warga Jalan Garuda Kelurahan Watas Lubuk Durian Kecamatan Lubuklinggau Barat I ini  langsung menerima.

Bahkan, keduanya saat sidang melalui zoom ini tanpa pikir -pikir  langsung spontan menjawab menerima saat ditanya langsung oleh majelis hakim Andi Barkan kepada keduaya.

"Kami menerima pak," ujar keduanya menjawab pertanyaan dari majlis hakim Andi Barkan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada WA dan RI ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yakni WA dituntut 10 tahun penjara sedangkan RI alias Wan 7,5 tahun penjara.

Hal-hal yang membuat vonis kedua terdakwa ini lebih ringan karena kedua terdakwa dinilai koperatif mengakui perbuatannya dan keduanya juga dinilai masih muda sehingga diharapkan dapat berubah di masa yang akan datang.

Sementara JPU Rodiana ketika dikonfirmasi masalah putusan lebih ringan daripada tuntutan mengaku masih pikir-pikir dan akan berkonsultasi lebih dahulu dengan pihak keluarga.

"Nanti kita pikir-pikir dulu," ujarnya ketika menjawab pertanyaan majlis hakim usai pembacaan sidang putusan.

Sementara pihak keluarga, ketika mendengar pembacaan putusan  langsung histeris menangis, mereka menyatakan merasa tidak puas dengan hukuman ringan yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

Bahkan, ibu almarhum Dedek terlihat shock dan terus menangis, beberapa keluarga termasuk JPU Rodiana coba menenangkan ibu Dedek agar selalu bersabar.

"Saya sebagai orang tua kandung tidak terima, harusnya dihukum seberat-beratnya pak, sesuai dengan perbuatnya," ungkap Ardiyanto ayah almarhum Dedek.

Menurutnya, hukuman kedua pelaku kepada anaknya tidak setimpal dengan perbuat yang mereka lakukan, harusnya mereka (kedua terdakwa) dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Nanti kita akan pikir-pikir dulu rembuk dengan keluarga dengan jaksa penuntut umumnya seperti apa," ujarnya

Kronologi Kejadian

Halaman
1234

Berita Terkini