Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu.
Dari tangan tersangka berinisial KD (23) warga Keteguhan, Telukbetung Timur, Bandar Lampung dan istrinya HY (23) diamankan barang bukti sabu 160 gram.
Kasatreskoba Polresta Bandar Lampung AKP Zainul Fachri mengatakan, barang bukti tersebut rencananya hendak diantar ke pemesan barang di wilayah Pekon Ampai, Telukbetung Timur.
"Belum sempat barang itu dikirim, tersangka kami cegat di pinggir jalan," kata Zainul, Rabu (16/12/2020).
Zainul menambahkan, dari pengakuan KD sabu itu dipesan oleh pria berinisial KH.
Dari keterangan tersangka, polisi langsung menyambangi KH di kediamannya, Pekon Ampai, Telukbetung Timur.
"Selang beberapa waktu kemudian, kami juga mengamankan orang yang memesan barang dari tangan KD," kata Zainul.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)