Istrinya inisial HY (23) terpaksa ikut diamankan ke Mapolresta lantaran saat dilakukan penangkapan keduanya berboncengan satu motor.
Ia sengaja mengajak istrinya mengantar paket sabu sekalian untuk mampir ke rumah orang tuanya di sekitar lokasi penangkapan, Pesawahan, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.
Baca juga: Presiden Jokowi jadi Orang yang Pertama Disuntik Vaksin Covid-19 di Indonesia
Menurut KD, istrinya tak mengetahui bungkusan yang ia bawa berisi sabu.
"Saya selama ini tinggal di Natar, sekalian ke arah rumah orangtua jadi saya ajak istri saya," kata KD.
KD mengaku sempat membuang barang bukti ke pinggir jalan saat diberhentikan oleh polisi.
"Saya ditelpon oleh orang (DPO) suruh ambil bungkusan pinggir jalan. Sekitar 100 meter setelah saya ambil barang itu ada polisi berhentiin, kaget jadi langsung saya buang bungkusan itu," kata KD.
Disebar di Malam Tahun Baru
Selain mengamankan pasangan suami istri yang berperan sebagai kurir, polisi juga menciduk pria berinisial KH (53), pemesan barang haram tersebut.
Polisi menduga, sabu seberat 160 gram yang dipesan KH melalui KD untuk ditebar pada saat malam perayaan tahun baru.
"Indikasinya seperti itu, tapi ini masih kami dalami lagi," kata Kasatreskoba, AKP Zainul Fachri, Rabu (16/12/2020).
Zainul mengatakan KH ditangkap di kediamannya di Pekon Ampai, Telukbetung Timur beberapa saat setelah menangkap KD dan istrinya HY.
Sementara KH membantah tuduhan tersebut.
Menurutnya ia tidak tahu menahu soal sabu yang hendak dikirim tersangka KD.
"Gak, saya gak pesan," kata KH.
Hendak Dikirim ke Pekon Ampai