TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) petahana Johan Anuar Resmi di tahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (10/12/2020).
Johan Anuar turut bertarung dalam PIlkada Serentak yang berlangsung pada, Rabu (9/12/2020) kemarin.
Ia menjadi calon wakil bupati OKU mendampingi Bupati Petahana, Kuryana Aziz
Satu hari pasca bertarung dalam Pilkada Johan Anuar
Penahanan itu dilakukan satu hari pasca pesta demokrasi serentak 2020.
Penahanan terhadap Wakil Bupati OKU Petahana Johan Anuar yang dilakukan penyidik KPK, mendapat sorotan tersendiri dari pengamat hukum Palembang.
Pengamat Hukum Palembang yang juga Rektor Universitas Tamansiswa Palembang, Ki Dr Azwar Agus SH MHum mengatakan, bila dilihat dari sisi politik, saat pemanggilan dan penahanan terhadap Johan Anuar seolah-olah ingin mengganggu paslon dalam pilkada.
"Contohnya menurunkan elektabilitas yang berangkutan, dan sabotase politik. Bila kita lihat dari sisi penyidikan, itu merupakan kewenangan dari penyidikan dan tidak bisa dibantah karena diatur dalam hukum acara pidana," katanya, Kamis (10/12/2020).
Terlepas dari itu, lanjut Azwar ada pula norma sebagai hukum tertinggi.
Dimana, aspek Hak Asasi Manusia yang paling diutamakan dalam norma.
Penyidik, harus tetap berpegang pada azas “due process of law”.
Bila setelah pemanggilan dilakukan penahanan, mungkin bisa saja buat gaduh dan bikin keruh suasana politik.
"Karena, secara tidak langsung akan menciderai azas keadilan dalam masyarakat," pungkasnya.
Kasus Johan Anuar
Johan Anuar ditahan terkait Kasus korupsi dana kuburan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumsel.