Johan Anuar Ditahan KPK

Johan Anuar Ditahan di Rutan Polres Jakarta, KPK Beraksi Pasca Pilkada OKU 2020, Ini Kata Pengamat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rektor Universitas Tamansiswa Palembang, Ki Dr Azwar Agus SH MHum

Pembelian lahan kuburan untuk TPU Baturaja OKU, menggunakan APBD OKU tahun 2012 senilai Rp 6 miliar.

Sudah ada empat orang menjadi terpidana yakni Hidirman (pemilik lahan), Najamudin (Kepala Dinas Sosial OKU), Ahmad Junaidi (mantan Asisten I OKU) dan Umortom (mantan Sekda OKU).

Kasus ini sempat mangkrak dan ditutup pada tahun 2016 karena Polda Sumsel kalah praperadilan yang diajukan Johan Anwar di Pengadilan OKU.

Setelah ditemukan bukti baru, Johan Anuar kembali ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 6 Desember 2019.

Penyidik akhirnya menetapkan Wakil Bupati OKU Johan Anwar menjadi tersangka.

Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Johan Anuar resmi ditahan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel, Rabu (14/1/2020) malam.

Selama empat bulan ditahan di Rutan Mapolda Sumsel, Johan Anwar bebas demi hukum lantaran masa penahanannya sudah habis.

Sedangkan perkaranya tidak bisa maju dan mentok di P19 di kejaksaan.

Ia akhirnya dibebaskan pada tanggal 12 Mei 2020.

Meski bebas, status Johan Anuar tetap tersangka.

Wakil Bupati OKU Johan Anuar digiring ke tahanan Polda Sumsel, Selasa (14/1/2020) malam. (Tribun Sumsel/ M Ardiansyah)

Pada tanggal 24 Juli 2020 kasus ini diambil alih penanganannya oleh KP

Sehari setelah mengikuti Pilkada, Johan ditahan KPK, Kamis (10/12/2020).

Penyidik KPK telah melaksanakan pelimpahan berkasa tahap II dengan tersangka Johan Anuar kepada Tim JPU KPK.

"Tersangka JA, dilakukan penahanan di Rutan oleh Penuntut Umum KPK selama 20 hari. 

Terhitung sejak tanggal 10 Desember 2020 sampai dengan 29 Desember 2020, tersangka di tahan di Rutan Polres Jakarta Pusat," ujar Jubir KPK Ali Fikri, Kamis (10/12/2020).

Halaman
123

Berita Terkini