Seperti diketahui, Rizieq dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Pemeriksaan itu berlangsung di Polda Metro Jaya pada Senin ini.
Pihak berwajib kemudian melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut.
Namun, di tengah jalan, polisi justru dipepet dan diserang oleh sekelompok orang yang diduga simpatisan MRS.
"Terkait itu kami, Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan kebenaran info itu."
"Ketika anggota kami mengikuti kendaraan yang diduga adalah pengikut MRS , kendaraan petugas dipepet lalu kemudian diserang dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam," ucap dia.
Fadil mengimbau kepada pengikut Rizieq untuk tidak menghalangi polisi dalam melakukan penyelidikan kasus kerumunan yang terjadi pada 14 November 2020.
"Saya dan Pangdam Jaya mengimbau kepada MRS dan pengikutnya untuk tidak menghalang-halangi proses penyidkan."
"Karena tindakan tersebut adalah tindakan Melanggar hukum dan dapat dipidana," tutup dia.
Kronologi Versi FPI
Atas hal ini, kuasa hukum FPI memberikan klarifikasi lewat keterangan tertulis yang diterima redaksi Tribunnews.com.
Berikut isi lengkap keterangan tersebut:
Bahwa benar ada peristiwa penghadangan, penembakan terhadap rombongan IB HRS dan keluarga serta penculikan terhadap 6 orang laskar pengawal IB. Peristiwa terjadi di dekat pintu Tol Kerawang Timur.
Bahwa semalam IB dengan keluarga termasuk cucu yg masih balita, akan menuju tempat acara pengajian subuh keluarga, sambil memulihkan kondisi.
Sekali lagi ini pengajian Subuh internal khusus keluarga inti.