Bila kembali mangkir, polisi akan mengambil langkah sesuai KUHAP.
Diketahui bahwa polisi dapat melakukan penjemputan paksa apabila seseorang mangkir setelah dua kali dipanggil.
Selain itu, polisi juga berpesan kepada Rizieq dan pengikutnya agar tidak menghalangi proses penyidikan.
Polisi mewanti-wanti bahwa tindakan menghalangi itu memiliki ancaman pidana.
Kronologi Versi Polisi
Enam dari 10 orang yang diduga pengikut Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ditembak oleh petugas.
Tindakan itu dilakukan karena sekelompok orang tersebut menyerang anggota kepolisian.
Informasi ini diungkapkan langsung oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Mohammad Fadil Imran.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, tepatnya kilometer 50 pada Senin (7/12/2020) sekira pukul 00.30 WIB dini hari.
Kala itu, enam orang tersebut diduga melakukan penyerangan terhadap jajarannya saat menjalani tugas penyelidikan kasus Rizieq.
Baca juga: Mobil Slamet Maarif Ketum PA 212 Dirusak Orang Tak Dikenal, Terekam CCTV, Berikut Faktanya
Baca juga: FPI Buka Suara Soal Dugaan Penembakan Pengikut Rizieq Shihab di Jalan Tol Jakarta - Cikampek
"Telah terjadi penyerangan terhadap anggota polri yang sedang melaksanakan tugas terkait dengan rencana pemeriksaan MRS (Muhammad Rizieq Shihab) yang dijadwalkan berlangsung hari ini jam 10.00 WIB," katanya dikutip dari kannal YouTube KompasTV, Senin (7/12/2020).
"Anggota yang terancam keselamatan jiwanya karena diserang kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur sehingga terhadap kelompok yang diduga pengikut MRS, dan meninggal dunia sebanyak 6 orang," lanjutnya.
Fadil kemudian menjelaskan kronologi peristiwa tersebut.
Fadil menjelaskan, peristiwa itu bermula dari informasi yang beredar tentang adanya pengerahan massa untuk mengawal pemeriksaan Rizieq.
Informasi tersebut beredar melalui grup WhatsApp.