TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pasca ditangkapknya anggota DPRD Palembang dari Fraksi Golkar, Doni SH yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba, Kekosongan kursi anggota DPRD Palembang tersebut akan segera terisi, melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW).
Hal ini menyusul, setelah dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumsel Nomor 662/KPTS/I/2020 tertanggal 19 Desember 2020 tentng pemberhentian Doni SH dan Peresmian Pengangkatan Lailata Ridha sebagai anggota Pengganti DPRD Kota Palembang dari Partai Golkar periode 2019-2024.
"Surat kami terima pada 20 November 2020, dan menurut aturannya maksimal 60 hari setelah keluarnya surat keputusan bakal dilantik. Tapi kami minta kepada Sekretariat DPRD Kota Palembang untuk segera diproses, mengingat kekosongan ini merugikan Fraksi Partai Golkar secara kelembagaan, karena kurang dapat bekerja secara maksimal," kata Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Palembang, Rubi Indiarta, Senin (23/11/2020).
Diungkapkan Rubi, menyikapi atas telah keluarnya SK Gubernur ini, pada intinya DPD Partai Golkar Kota Palembang siap untuk menjalankan.
Namun, saat disinggung terkait proses hukum terhadap Doni, Rubi menyatakan pihaknya sepenuhnya menyerahkan hal tersebut kepada penegak hukum.
Sekedar informasi, saat ini Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Palembang diisi lima anggota dewan. Namun, akibat Doni tersandung kasus hukum praktis tersisa empat anggota dewan Partai Golkar yang bekerja.
Sementara, Sekretaris DPRD Kota Palembang, M Ichsanul Akmal saat dikonfirmasi terkait surat keputusan gubernur itu, mengaku baru menerimanya.
"Suratnya telah diserahkan ke pimpinan dewan yang nantinya dibawa ke rapat pimpinan dan badan misyawarah terlebih dulu. Kita punya waktu hingga 60 hari untuk penetapan sekaligus pelantikan," ungkap Ichsanul.
Terpisah, Lailata Ridha yang coba untuk dimintai komentarnya soal SK Gubernur ini masih enggan berkomentar terlalu banyak.
"Apa yang diputuskan dan diamanahkan partai, sebagai kader kami siap untuk melaksanakan," ucap Lailata yang pernah duduk sebagai anggota DPRD Kota Palembang periode 2014-2019 ini singkat.
Partai Golkar Pecat Angggota Dewan Bandar Narkoba
Anggota DPRD Palembang Doni telah dipecat dari Partai Golkar.
Doni sebelumnya tertangkap tangan membawa 5 kilogram sabu. BNN juga menemukan ribuan ekstasi di laundry miliknya.
Ketua DPD Golkar Sumsel Dodi Reza, Jumat (25/9/2020) mengatakan, pemecatan Doni dari kader partai berlambang pohon beringin dilakukan tanpa harus menunggu proses hukum selesai.
"Kami sudah mengambil tindakan tegas kepada oknum kader Golkar, saudara DN (Doni), dan pada hari itu juga kami sudah menerima laporan dari BNN dan pengurus Golkar, bahwa sore itu juga kami berhentikan dengan tidak hormat," kata Dodi disela- sela penyerahan bantuan mesin pencacah rumput dan mesin sangrai kopi untuk petani Sumsel dari pimpinan komisi VII DPR RI, Alex Noerdin.
Dijelaskan Dodi dengan adanya pemberhentian DN sebagai kader partai, maka posisinya sebagai anggota DPRD Palembang akan berproses ke Pergantian Antar Waktu (PAW).
Gantinya akan diisi peraih suara terbanyak selanjutnya di dapil tersebut dibawah Doni (Lailata Ridha).
"Lanjutan setelah itu, kami mengusulkan kepada DPP partai Golkar untuk melakukan PAW atas yang bersangkutan ditembuskan ke KPU," jelasnya didampingi sekretaris DPD Golkar Sumsel Herpanto.
Ditambahkan Bupati Muba ini, pihaknya tidak perlu menunggu proses hukum, karena yang bersangkutan sudah mencoreng nama partai dan kejahatan yang dilakukannya luar biasa.
"Ini sudah terlihat, bahwa barang buktinya ada dan tangkap tangan oleh BNN, dan sudah ditetapkan tersangka. Bagi partai Golkar ini adalah kejahatan yang luar biasa jadi sanksinya juga harus luar biasa," tegasnya.
Dilanjutkan Dodi, hal ini dilakukan sebagai efek jera bagi kader lainnya agar tidak coba- coba melakukan hal serupa khususnya melanggar hukum.
"Biarkan ini jadi pelajaran pil pahit, dan warning bagi seluruh kader jangan melakukan perbuatan yang mengandung obat- obatan terlarang. Jangankan jadi pengedar, memakai saja salah. Jadi jangan coba- coba melanggar hukum, apalagi melakukan transaksi narkoba dan obat- obatan," tandasnya.
Kedepan, adanya kejadian hal ini akan jadi PR bagi partai kedepan dalam menseleksi kadernya apalagi hendak dimajukan sebagai Caleg dengan melihat rekam jejak yang bersangkutan. Apalagi proses yang telah dilakukan partai Golkar Palembang selama ini dibawah kepemimpinan M Hidayat pada Pileg 2019 lalu saat melakukan seleksi.
"Jadi rekam jejak yang bersangkutan akan dilihat, bukan hanya mengandalkan SKCK saja atau surat bebas narkoba dari BNN, tapi juga akan lihat secara teliti bukan karena hanya faktor financial yang bersangkutan saja."
"Yang jelas pada waktu itu berdasarkan SKCK dan BNN ia clear, nyatanya ada rekam jejak yang tidak baik. Maka dari itu untuk kedepan akan lebih teliti dalam proses pencalegan, bukan hanya mengandalkan kekuatan dari finansial ataupun lainnya, " cap Dodi.
Sebelumnya, oknum anggota DPRD kota Palembang dari fraksi Golkar Doni, yang terlibat dalam jaringan "gembong" narkoba antar provinsi dipastikan dipecat sebagai wakil rakyat untuk masa jabatan 2019-2024.
Doni sendiri hampir satu tahun menjabat anggota DPRD kota Palembang, setelah dilantik bersama 49 anggota lainnya pada 30 September 2019 lalu di DPRD Palembang, Jakabaring.
Berdasarkan informasi yang didapat, Doni merupakan kelahiran Palembang 22 Desember 1987 (33 tahun) merupakan alumni dari Universitas Muhammadiyah Palembang dari fakultas Hukum untuk mendapatkan gelar Sarjana Hukum (SH).
Di tingkat SMA sederajat, Doni mengenyam pendidikan di SMA Karya Pembangunan Palembang.
Dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) Doni mengentalnya di SMPN 17 Palembang, dan dibangku Sekolah Dasar (SD) Negeri 449 palembang.
Warga Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan Ilir Barat I Palembang tersebut, sebelum terpilih sebagai anggota DPRD Palembang adalah Direktur CV Eastern Lau.
Sementara untuk di Partai Golkar, Doni pernah menjabat sebagai Wakil Sekretaris Bidang Ketenagakerjaan pada periode 2017-2018.
Doni ditangkap BNN dari lokasi penggerebekan di Jalan Riau Kecamatan Ilir Barat (IB) 1 Palembang, Selasa (22/9/2020).