Pilkada Ogan Ilir 2020

Ilyas Panji Alam Tidak Akan Gugat KPU dan Bawaslu OI ke DKPP, Biar Masyarakat yang Menilai

Penulis: Agung Dwipayana
Editor: Vanda Rosetiati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bakal calon pasangan Bupati dan wakil Bupati Ogan Ilir (OI), Ilyas Panji Alam.

"Karena belum terima putusan itu," singkat Massuryati.

Hal senada diungkapkan ketua KPU Sumsel Kelly Mariana jika KPU Sumsel maupun OI hingga saat ini belum mensapatkan putusan MA secara resmi.

"Kita belum mendapat informasi itu dan masih menunggu putusan resminya," tandasnya.

Dilanjutkan Kelly, jika nantinya benar putusan itu, maka akan ditindaklanjuti oleh KPU OI, agar dikembalikan jadi peserta Pilkada

"Kalau ada putusan itu, pasti akan ditindaklanjuti, maksimal 3 hari keputusan setelah diterima," pungkasnya.

Sebelumnya, Ilyas- Endang melakukan gugatan atas putusan KPU OI yang mendiskualifikasi keduanya melalui jalur MA, dibanding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Medan.

Perkara itu sendiri jika dilihat melalui situs MA, didaftarkan pada 14 Oktober 2020, dengan Nomor Register 1P/PAP/2020 disitus perkara MA , dengan jenis permohonan P/HUM, jenis perkara TUN, dengan pemohon HM Ilyas Panji Alam, dan termohon/ terdakwa KPU OI, yang diputus pada 27 Oktober.

Untuk tim Yudisial C, hakim P1 Dr Yosran SH MHum, P2 Is Sudaryono SH MH, dan hakim P3 Dr H Yulius SH MH.

Ikuti Kami di Google

Berita Terkini