Pilkada Ogan Ilir 2020

Ilyas Panji Alam Tidak Akan Gugat KPU dan Bawaslu OI ke DKPP, Biar Masyarakat yang Menilai

Penulis: Agung Dwipayana
Editor: Vanda Rosetiati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bakal calon pasangan Bupati dan wakil Bupati Ogan Ilir (OI), Ilyas Panji Alam.

Dengan adanya putusan MA itu, Bupati OI non aktif itu akan kembali ditetapkan sebagai calon Bupati, dan menjadi rival bagi Panca- Ardani.

"Tidak masalah bagi kami (adanya putusan MA itu)," kata juru bicara tim sukses Panca- Ardani, Aswan saat dihubungi Tribun Sumsel, Selasa (27/10/2020).

Diungkapkan Aswan, jagonya terus melakukan kampanye untuk mendapat simpatik masyarakat untuk meraih kemenangan pada Pilkada 9 Desember.

"Yang jelas, dari awal kita tetap fokus dengan kampanye Panca- Ardani, karena (diskualifikasi) itu bukan domain kita, termasuk putusan MA," tandasnya.

Sebelumnya, Calon Bupati Ogan Ilir (OI) nomor urut dua Ilyas Panji Alam yang sempat dibatalkan pencalonannya oleh KPU setempat, akhirnya akan kembali bertarung di Pilkada 9 Desember mendatang.

Hal ini setelah keluarnya putusan dari Mahkamah Agung (MA) yang dalam amar putusannya mengabulkan permohonan pemohon dalam hal ini Ilyas Panji Alam.

MA sendiri membenarkan adanya putusan yang baru dikeluarkan tersebut pada 27 Oktober atau hari ini.

"Iya, benar" kata Juru bicara MA Andi Samsan Nganro saat dihubungi Tribun Sumsel, Selasa (27/10/2020).

Baca juga: Masyarakat Tanya Alasan Debat Publik Pilkada Muratara di Luar Daerah, Ini Penjelasan KPU

Namun saat disinggung soal kenapa putusan itu belum ditemukan di website MA dan belum bisa diupload, Andi kurang mengetahuinya dan akan mengeceknya.

"Saya cek dulu," singkatnya.

Tim advokasi Ilyas- Endang sendiri, Firli Darta pun saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

"Iya, sudah dikabulkan MA," kata Firli Darta saat dihubungi Tribun Sumsel, Selasa (27/10/2020).

Firli sendiri belum mau berkomentar banyak terkait putusan dikabulkan MA tersebut, mengingat ia bersama tim lainnya sedang dalam perjalanan.

"Nanti ya, lagi dalam perjalanan," singkatnya.

Sementara ketua KPU OI Massuyarti yang dikonfirmasi hal tersebut belum bisa berkomentar, karena belum mendapatkan salinan putusan MA jika benar adanya.

Halaman
1234

Berita Terkini