Pilkada Muratara 2020
Masyarakat Tanya Alasan Debat Publik Pilkada Muratara di Luar Daerah, Ini Penjelasan KPU
Kami sebagai masyarakat ini butuh penjelasan, mengapa harus di luar daerah, mengapa tidak di Muratara saja, kan waktu 2015 di Muratara,
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dinilai belum maksimal menyampaikan informasi publik.
Masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya, terutama soal penyelenggaraan debat publik Pilkada Muratara 2020.
Debat publik pertama antar pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Muratara, Senin (26/10/2020) lalu dilaksanakan di luar daerah.
Debat antar tiga pasangan calon Pilkada Muratara itu digelar di studio TVRI Sumsel di Kota Palembang.
Masyarakat mempersoalkan mengapa debat publik tersebut tidak dilaksanakan di wilayah Kabupaten Muratara.
Mengingat, debat publik Pilkada Muratara tahun 2015 silam bisa dilaksanakan di Kabupaten Muratara.
"Kami sebagai masyarakat ini butuh penjelasan, mengapa harus di luar daerah, mengapa tidak di Muratara saja, kan waktu 2015 di Muratara," kata Rusmin, warga di Muara Rupit.
Ketua KPU Muratara Agus Maryanto mengatakan berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 memang debat publik itu tidak bisa dilaksanakan di Kabupaten Muratara.
Pasalnya, ketentuan dalam PKPU tersebut mengharuskan debat publik dilaksanakan di studio lembaga penyiaran publik milik pemerintah atau swasta atau di tempat lainnya yang disiarkan secara langsung.
"Itulah mengapa debat publik terbuka kemarin tidak bisa kita laksanakan di Muratara," kata Agus Maryanto, Kamis (29/10/2020).
Hal itu kata Agus, berdasarkan pertimbangan kondisi bencana non alam Virus Corona atau Covid-19.
Ia menjelaskan, ketentuan dalam PKPU tersebut juga tidak memperbolehkan debat publik dihadiri banyak orang.
Debat hanya dihadiri oleh pasangan calon, dua orang perwakilan Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota.
Kemudian, tim kampanye pasangan calon tidak boleh melebihi empat orang.
Ditambah tujuh atau lima orang anggota KPU provinsi atau lima orang anggota KPU kabupaten/kota.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/debat-publik-pertama-antar-pasangan-calon-bupati-dan-wakil-bupati-musi-rawas-utara-muratara.jpg)