MA Kabulkan Permohonan Ilyas Panji

Ini Isi Putusan MA yang Mengabulkan Gugatan Ilyas Panji Alam, Final dan Mengikat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahli hukum dari Universitas Sriwijaya (Unsri) Dr Febrian

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Pengamat politik dari Universitas Sriwijaya Dr Febrian menyatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan Ilyas Panji Alam atas putusan KPU Ogan Ilir (OI) harus dilaksanakan sepenuhnya oleh penyelenggara pemilu.

Sebelumnya KPU Ogan Ilir memutuskan mendiskualifikasi Ilyas-Endang sebagai peserta Pilkada OI.

"Kalau membahas putusan MA itu, sebenarnya menunggu salinan suratnya, pertimbangan putusannya apa. Tapi kalau secara umum, amar putusannya membatalkan keputusan KPU OI sebelumnya, artinya kembali mengembalikan hak paslon sebagai peserta pilkada OI," kata Febrian, Selasa (27/10/2020).

Menurut Febrian, akibatnya tentu penyelengara pemilu dalam hal ini KPU OI harus menindaklanjuti putusan MA itu, sehingga di Pilkada OI akan tetap ada 2 paslon yang bertarung.

Baca juga: Ilyas Panji Alam Semringah Sambut Keputusan MA, Manfaatkan Waktu Tersisa untuk Kampanye

"Menurut analisa aku banyak pertimbangan- pertimbangan hakim mengabulkan itu, baik dari peraturan perundang- undangan, legalitasnya ataupun dari bukti. Tentukan dari pemohon akan mengeluarkan bantahan atas isi keputusan KPU sebelumnya, termasuk mengenai mutasi pejabat."

"Kalau memang dianggap kuat bukti bantahan, jelas dimenangkan MA, karena hakim MA berdiri atas keyakinan dan mereka berdasarkan keadilan, sehingga keluar putusan MA itu," tuturnya.

Ditambahkan Dekan Fakultas Hukum Unsri ini, bagi penyelenggara sendiri harus menghormatinya.

Sebab sifat putusan MA ini final dan mengikat.

Oleh karena itu tahapan selanjutnya KPU dan Bawaslu OI harus segera menindaklanjutinya.

"Ini kabar baik bagi Ilyas- Endang, sedangkan bagi Panca- Ardani ini kabar buruk. Bagi masyarakat sendiri, ini solusi paling netral lah supaya tidak ada gesek- gesekan dan Pilkada OI bisa terselenggara dengan baik," tuturnya.

Untuk persiangan sendiri, Febrian menambahkan, apakah akan ada pengaruh dari putusan KPU sebelumnya hingga MA ini?

Tentu ada pengaruh, namun tidak terlalu signifikan.

Mengingat masing- masing paslon itu punya pemilih ekstrem.

Selain itu, perubahan- perubahan dukungan masih terjadi yang diperngaruhi dari penyampaian Visi misi saat di debat, termasuk masa kampanye yang masih berlangsung dalam 1 bulan kedepan.

"Secara umum kita tidak ingin ada politik yang negatif seperti Money Politik dan sebagainya, karena itu bertentangan hukum yang akan jadi pelanggaran hukum. Ini barang kali pelajaran penting setiap calon, hati- hati karena pemyelenggara pemilu akan bertindak sesuai kewenangan yang diberikan hukum," tukasnya.

Halaman
12

Berita Terkini