Tersangka pun dijerat Pasal 112 dan 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Kami masih melakukan pengembangan terkait peredaran narkoba ini, baik itu bandar maupun pembelinya. Karena tersangka ini berupaya menawarkan ke orang, maka jaringannya seperti apa masih kami dalami," terang Imam.
Sementara tersangka Suwandi mengaku mendapatkan sabu dari seseorang di Palembang.
"Baru kali ini saya antar sabu. Rencananya mau dijual di wilayah Ogan Ilir. Saya diupah Rp 500 ribu dari bos," kata tersangka.