Polres OI Tangkap Kurir Sabu 1 Kg

Sabu 1 Kg yang Masuk Ogan Ilir Dikirim Melalui Kurir Warga Rusun 24 Ilir Palembang

Penulis: Agung Dwipayana
Editor: Vanda Rosetiati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Imam Tarmudi didampingi Kasatnarkoba, AKP Zon Prama dan Kanit 1 Satnarkoba, Ipda Surya Atmaja saat memaparkan hasil ungkap sabu 1 kilogram di Mapolres Ogan Ilir, Selasa (20/10/2020).

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Polres Ogan Ilir sedang melakukan pengembangan terhadap sindikat peredaran narkoba antarwilayah kabupaten dan kota.

Hal ini setelah dilakukan setelah penangkapan seorang kurir narkoba asal Palembang yang hendak mengedarkan sabu seberat hampir 1 kilogram di wilayah Ogan Ilir.

"Masih dalam pengembangan," kata Kapolres Ogan Ilir, AKBP Imam Tarmudi kepada wartawan di Indralaya, Selasa (20/10/2020).

Menurut Imam, berdasarkan hasil penyidikan, seorang tersangka yang diamankan bernama Suwandi alias Andi (29 tahun), warga Rumah Susun 24 Ilir, Bukit Kecil, Palembang.

"Dia (tersangka) kurir dan berupaya menawarkan serta mengedarkan sabu kepada pembeli di wilayah Ogan Ilir," terang Imam.

Kronologi penangkapan tersangka, lanjut Imam, berawal saat polisi mendapat informasi akan ada transaksi narkoba di wilayah Indralaya.

Setelah mendapat informasi secara rinci mengenai identitas kurir dan lokasi pengiriman narkoba jenis sabu tersebut, petugas lalu melakukan pengejaran

"Itu proses penangkapan tersangka pada hari Minggu (18/10/2020) lalu. Setelah ditelusuri, dapatlah tersangka ini di sebuah rumah makan di Indralaya," ujar Imam yang juga didampingi Kasatnarkoba Polres Ogan Ilir, AKP Zon Prama dan Kanit 1 Satnarkoba, Ipda Surya Atmaja.

Imam melanjutkan, begitu masuk rumah makan yang dimaksud, petugas melihat ada seseorang yang gerak-geriknya mencurigakan.

"Anggota kami melihat tersangka ini beda sendiri dibanding pengunjung rumah makan yang lain. Tampak sekali gelisah, tidak tenang," ujar Imam.

Petugas yang curiga lalu menginterogasi tersangka.

Saat barang bawaan tersangka digeledah, ditemukan satu bungkus sabu di dalam tas selempang.

"Anggota kami menemukan sabu di tas tersangka. Terus ditanya 'kamu tahu ini apa'? Tersangka bilang itu sabu. Artinya dia tahu barang itu," jelas Imam.

"Saat ditimbang, sabu itu seberat hampir 1 kilogram, tepatnya 939 gram. Lumayan banyak barang ini," ungkap Imam.

Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp 271 ribu diduga hasil transaksi sebagian kecil sabu.

Tersangka pun dijerat Pasal 112 dan 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Kami masih melakukan pengembangan terkait peredaran narkoba ini, baik itu bandar maupun pembelinya. Karena tersangka ini berupaya menawarkan ke orang, maka jaringannya seperti apa masih kami dalami," terang Imam.

Sementara tersangka Suwandi mengaku mendapatkan sabu dari seseorang di Palembang.

"Baru kali ini saya antar sabu. Rencananya mau dijual di wilayah Ogan Ilir. Saya diupah Rp 500 ribu dari bos," kata tersangka.

Ikuti Kami di Google 

Berita Terkini