TRIBUNSUMSEL.COM, PALI-Pasangan calon petahana Heri Amalindo-Soemarjono dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Laporan dilakukan tim kuasa hukum Pasangan Calon (Paslon) Devi Haryanto-Darmadi Suhaimi (DH-DS).
Paslon petahana itu dituding telah melakukan pelanggaran terstruktur sistematis dan masif atau TSM.
Kuasa hukum Paslon Nomor Urut 1 DH-DS, Riasan Syahri menuturkan, dugaan pelanggaran itu dilakukan sejak sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon.
Hal demikian, merupakan rangkaian kegiatan yang memang sengaja untuk menguntungkan Paslon tersebut.
"Ada 10 item yang kita laporkan diduga pelanggaran TSM yang dilakukan Paslon nomor urut dua." ungkapnya.
Pertama, kata dia, tanggal 5 oktober 2020 Bupati PALI Heri Amalindo mengeluarkan peraturan bupati tentang perpanjangan beasiswa terhadap 59 mahasiswa.
Padahal, lanjutnya, pada saat itu bupati PALI sudah ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati.
Seharusnya ketika sudah ditetapkan sebagai paslon apapun yang menyangkut Pilkada itu dia wajib cuti diluar tanggungan negara.
"Memang pada tanggal 6 Oktober Heri Amalindo sudah mulai cuti tetapi sehari sebelumnya, yang bersangkutan mengeluarkan kebijakan yang menguntungkan Paslon tersebut."
"Sehingga atas dasar itu kami anggap pelanggaran dan menjadi salah satu bahan yang kami laporkan," jelasnya
Paslon nomor urut 2 dan tim kampanye disebutkan telah memasang poster atau tulisan yang berisikan ucapan terimakasih kepada Heri Amalindo yang isinya "Rumah kami sudah dibedah, kami siap mendukung dua periode" ada gambar dan nama paslon nomor urut dua bersama jargon Hero dan Parpol pengusung.
"Padahal pembangunan bedah rumah itu merupakan program pemerintah melalui instansi Dinas Perkim, sehingga jelas sekali pasangan nomor urut dua memanfaatkan bantuan pemerintah untuk mengelabui rakyat, seolah-olah bantuan tersebut batuan paslon dari nomor urut dua," imbuhnya.
Ketiga tambah Riasan, bahwa menggunakan foto kepala desa untuk menarik simpatik dari masyarakat dengan berpose melambangkan nomor urut dua.
"Foto-fotonya sudah kami sampaikan sebagai alat bukti bahkan di facebook sudah ramai beredar kepala desa baik definitif maupun persiapan berpose melambangkan nomor urut dua padahal kepala desa harus netral," jelasnya.