Rekomendasi yang disampaikan Bawaslu OI terkait dengan penggunaan dan pelaksanaan ketentuan aturan sesuai Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016, maupun peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020.
"Pada ketentuan rekomendasi, ada dugaan pelanggaran terhadap Pasal 71 Ayat 3 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016," ujar Darmawan tanpa merincikan isi pasal tersebut.
"Sekaligus kami menyampaikan imbauan kepada KPU OI, bahwa dalam ketentuan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016, KPU wajib menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu," kata Darmawan menegaskan.
Meski mewajibkan KPU melaksanakan rekomendasi, Bawaslu menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada KPU OI, paling lambat malam ini.
Ketika ditanya seandainya KPU tak melaksanakan rekomendasi Bawaslu, Darmawan mengatakan pihaknya akan melakukan kajian.
"Kami belum bisa berandai-andai apa langkah ke depan. Tapi yang pasti, ada ketentuan KPU wajib menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu. Kami serahkan sepenuhnya kepada KPU Ogan Ilir untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu," tandas Darmawan. (Agung/ SP/ Mat Bodok)