Akan tetapi, keterangan yang diberikan korban membuat tersangka tidak bisa lagi mengelak.
"Sudah lama tidak berhubungan. Terakhir bersama perempuan malam dan aku bayar Rp150 ribu. Itupun sudah sebulan yang lalu dan dari situ tidak pernah lagi berhubungan," ungkap tersangka dengan suara kecil.
Tidak lagi bekerja, membutnya tidak bisa melampiaskan nafsu birahi.
Terlebih untuk membayar perempuan malam untuk melayaninya berhubungan seks karena tidak memiliki uang.
Ia juga sudah pisah dengan istrinya sejak lama.
Setelah pisah dari istri, ia memutuskan ke Palembang untuk merantau.
Saat masih bekerja, ia selalu melampiaskan nafsu birahinya ke perempuan malam.
• VIRAL Bocah Perempuan Usia 12 Tahun Dinikahkan dengan Penjual Perabot, Pulang Malam jadi Sebab
Kapolsek Talang Kelapa Banyuasin Kompol Masnoni didampingi Kanit Reskrim Ipda Nugroho Panji menuturkan, perbuatan cabul yang dilakukan tersangka terungkap setelah korban mengungkapkan tindakan bejat tersangka kepada dirinya.
"Pelaku saat itu langsung memeluk korban dari belakang dan menggendong korban dengan posisi tangan kanan pelaku memeluk tubuh korban dari belakang. Sedangkan tangan kiri pelaku berada di bawah kemaluan korban lalu mencium pipi sebelah kiri korban sebanyak satu kali," kata Masnoni.
Tersangka terancam Pasal 82 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.
"Korban juga mengalami trauma karena perbuatan yang dilakukan tersangka," pungkasnya.