TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Lama tak berhubungan seks, membuat Yunus Oematan (48), warga asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang tinggal di Kelurahan Pangkalan Benteng, Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin malah nekat melakukan aksi cabul terhadap anak di bawah umur.
Aksi tersangka dilakukan terhadap SA (8), warga Kelurahan Pangkalan Benteng, Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin yang tidak lain tetangganya sendiri, Minggu (13/9/2020) lalu pukul 19.30.
Dengan modus menumpang mengecas ponsel, tersangka mendatangi rumah korban.
Saat itu, di dekat rumah korban juga sedang ada hajatan syukuran.
• Seorang Ayah di Palembang Menangis Kehilangan Anak Gadisnya, Terakhir Dijemput OTD Naik Mobil
Saat korban yang baru masuk ke dalam rumah, tersangka yang melihat langsung memanggil korban.
Karena dipanggil, korban mendekati tersangka.
"Aku hanya memeluk sama cium dia saja. Aku seperti itu, karena teringat anak di kampung," katanya saat diamankan di Polsek Talang Kelapa, Rabu (16/9/2020).
Saat menggendong korban, tangan tersangka sempat memegang beberapa kali kemaluan korban.
• Kakek-kakek di Musi Rawas Perkosa Bocah Perempuan Selama 4 Tahun, Seminggu Sekali Lakukan Aksi Bejat
Ketika itulah, korban berteriak hingga orangtua korban masuk ke dalam rumah.
Dari situlah, saksi bejat tersangka diketahui.
Namun, tersangka selalu berdalih tidak melakukan pencabulan terhadap korban.
Ia hanya menggendong korban dan mencium korban lantaran ingat dengan anaknya di kampung.
Karena kesal, orangtua korban akhirnya melaporkan tersangka ke polisi.
Dari situ, tersangka diamankan.
• Macet Panjang di Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara Musi II, Ada Dump Truck Muatan Batu Patah As
Awalnya, tersangka mengelak telah melakukan cabul terhadap korban.
Akan tetapi, keterangan yang diberikan korban membuat tersangka tidak bisa lagi mengelak.
"Sudah lama tidak berhubungan. Terakhir bersama perempuan malam dan aku bayar Rp150 ribu. Itupun sudah sebulan yang lalu dan dari situ tidak pernah lagi berhubungan," ungkap tersangka dengan suara kecil.
Tidak lagi bekerja, membutnya tidak bisa melampiaskan nafsu birahi.
Terlebih untuk membayar perempuan malam untuk melayaninya berhubungan seks karena tidak memiliki uang.
Ia juga sudah pisah dengan istrinya sejak lama.
Setelah pisah dari istri, ia memutuskan ke Palembang untuk merantau.
Saat masih bekerja, ia selalu melampiaskan nafsu birahinya ke perempuan malam.
• VIRAL Bocah Perempuan Usia 12 Tahun Dinikahkan dengan Penjual Perabot, Pulang Malam jadi Sebab
Kapolsek Talang Kelapa Banyuasin Kompol Masnoni didampingi Kanit Reskrim Ipda Nugroho Panji menuturkan, perbuatan cabul yang dilakukan tersangka terungkap setelah korban mengungkapkan tindakan bejat tersangka kepada dirinya.
"Pelaku saat itu langsung memeluk korban dari belakang dan menggendong korban dengan posisi tangan kanan pelaku memeluk tubuh korban dari belakang. Sedangkan tangan kiri pelaku berada di bawah kemaluan korban lalu mencium pipi sebelah kiri korban sebanyak satu kali," kata Masnoni.
Tersangka terancam Pasal 82 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.
"Korban juga mengalami trauma karena perbuatan yang dilakukan tersangka," pungkasnya.