Khususnya bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker terancam akan diberi sanksi denda Rp500 ribu.
"Karena pemakaian masker memang sangat dianjurkan, tujuannya untuk melindungi diri sendiri dan orang yang lain di sekitar kita dari penyebaran virus dan itu sangat efektif," ujarnya.
Namun Harun juga mengingatkan agar masyarakat menghentikan kebiasaan menempel masker di leher.
Kebiasaan sering dilakukan khususnya pada saat berbicara atau makan.
"Karena bisa saja ada partikel-partikel virus yang menempel disana. Jadi sebaiknya hentikan kebiasaan menempelkan atau menggantung masker di leher," ujarnya.