Sebelumnya, Relawan Heri Amalindo Dua Periode (HA2P), meminta Partai Amanat Nasional (PAN), agar konsisten terhadap rekomendasi dukungan di Pilkada PALI 2020, yang sebelumnya diberikan kepada Heri Amalindo- Soemarjono.
Menurut Ketua tim Relawan Heri Amalindo Dua Periode (HA2P), Edi Suprianto, DPP PAN sejatinya telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional Nomor: PAN/A/Kota/Kau-SJ/022/III/2020, yang dikeluarkan per tanggal 31 Maret 2020 tersebut dan ditandatangani langsung Ketua Umum, Zulkifli Hasan, dan Sekjen PAN, Eddy Soeparno.
“Dimana DPP PAN memberikan persetujuan kepada balon Bupati dan Wakil Bupati Pali, Heri Amalindo- Soemarjono, dalam bentuk SK model B.1-KWK," terang Edi.
Dijelaskan mantan anggota DPRD Muara Enim ini, isu yang terjadi di publik masyarakat PALI perihal SK PAN mendukung ke salah satu palson lain, diluar nama yang telah keluar itu, Edi berujar sah-sah saja. Namun, pihaknya tetap berpatokan pada SK per 31 Maret 2020.
Apalagi dalam SK disebutkan, telah berdasarkan undang-undang dan mekanisme internal Partai PAN, hingga akhirnya partai PAN tersebut, memberikan persetujuan kepada Paslon Heri-Soemarjono di Pilkada Pali 2020.
“Hingga saat ini kita tetap optimistis, PAN tetap mengusung Heri- Soemarjono. Kita belum lihat adanya perubahan SK, tentunya kami sangat mengharapkan konsistensi dan komitmen dari Partai PAN itu sendiri terkait rekomendasi ke Heri-Soemarjono,” jelas Edi.
Disinggung andai nantinya, PAN benar mendukung Paslon lain di Pilkada Pali seperti isu yang berkembang, Edi menegaskan, secara etika politik hal tersebut tidaklah etis dan dapat mempermalukan sang Ketua Umum PAN itu sendiri.
“Secara etika politik, tentunya bisa dianggap publik tak konsisten, terhadap apa yang menjadi keputusannya. Bahkan, bisa mempermalukan sang Ketum PAN itu sendiri,” tandasnya.