Sekedar informasi, aturan pelarangan tersebut ada dalam Peraturan KPU (PKPU), Pasal 4 Ayat (1) huruf p angka 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017, tentang Pencalonan Pilkada.
Namun, MA mengabulkan permohonan judicial review mantan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Brigjen TNI (Purn) Nurhajizah.
Alhasil, Nurhajizah bisa mencalonkan diri sebagai calon Bupati Asahan pada Pilkada Serentak 2020.
Kasus bermula saat Nurhajizah purnatugas sebagai Wagub Sumut pada 2018 karena sudah 5 tahun menjabat. Setelah itu, ia pulang kampung ke Asahan.
Belakangan, Nurhajizah mengklaim mendapat dukungan dari masyarakat agar menjadi Calon Bupati Asahan. Namun, niatnya terkendala Pasal 4 Ayat (1) huruf p angka 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pasal yang dimaksud berbunyi: Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Belum pernah menjabat sebagai Wakil Gubernur bagi calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Walikota atau calon Wakil Walikota di daerah yang sama.
Atas larangan itu, maka Nurhajizah mengajukan judicial review PKPU itu ke MA. Gayung bersambut. MA mengabulkan.
"Menyatakan Pasal 4 Ayat (1) huruf p angka 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Juncto Pasal 4 Ayat (1) huruf p angka 2 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Juncto Pasal 4 Ayat (1) huruf p angka 2 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian bunyi putusan Nomor 6 P/HUM/2020 yang dilansir MA, Senin (23/3).
Klaim Banyak Dukungan
Mantan Wagub Sumsel Eddy Yusuf memastikan dirinya, akan maju di Pilkada serentak Kabupaten Ogan Komeirng Ulu Tahun 2020.
Kabar akan ikut bertarungnya mantan Bupati OKU ini dipastikan pesta demokrasi di Kabupaten OKU akan kisan seru.
“Postif maju saya berpasangan dengan Ir Helman MM “ kata Eddy Usuf yang dihubungi via telepon, Kamis (2/7).
Menurut Eddy Yusuf, syarat pokok sudah terpenuhi, dua partai pengusung yang sudah memastikan, adalah PKB dan Hanura selanjutnya Partai lainnya masih dikomunikasikan.
Dikatakan Eddy Yusuf mulai Senin pekan depan dirinya akan datang ke Kabupaten OKU, untuk mulai bersilaturahmi dengan masyarakat Kabupaten berjuluk Bumi Sebimbing Sekudang ini.
“Pokoknmya banyaklah yang datang, berbus bus nyuruh aku maju, nah skarang aku nak maju jangan dak ndukung,” tukas Eddy Yusuf sambil tertawa.