TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkapkan, masih menunggu petunjuk KPU RI terkait adanya putusan Mahkamah Agung (MA), yang membatalkan larangan pencalonan kepala daerah yang pernah menjabat posisi lebih tinggi mencalonkan diri di Pilkada 2020.
Hal ini juga ada yang terjadi di Sumsel, di mana eks Wakil Gubernur Sumsel Eddy Yusuf akan maju pada Pilkada Kabupaten OKU.
"Soal Eddy Yusuf (mau maju Pilkada OKU) belum bisa disimpulkan bisa maju atau tidak. Memang putusan MA sudah keluar soal pasal larangan yang menyatakan Wagub untuk nyalon Bupati dihapus oleh MA. Tapi kami dari KPU Sumsel maupun KPU Kabupaten, masih butuh petunjuk KPU RI," kata komisioner KPU Sumsel Divisi Hukum dan Pengawasan Hepriyadi, Jumat (3/7/2020).
Menurut Hepriyadi, putusan MA tersebut akan ditindaklanjuti dan perlu diatur dalam PKPU yang baru.
• Mantan Wakil Gubernur Sumsel Eddy Yusuf Mantap Maju di Pilkada OKU 2020, Klaim Banyak yang Dukung
Pihaknya sekarang masih berkoordinasi dengan KPU RI.
"Tapi menurut saya, kalau sudah ada keputusan itu, kita sebenarnya sebagai penyelenggara mengikuti aturan itu. Cuma aturan itu harus masuk dalam aturan KPU, apakah nanti bentuknya perubahan PKPU atau lainnya," cap Hepriyadi.
Dijelaskan pengacara non aktif ini, jika cukup jelas di pasal itu, yang di mana soal pasal pencalonan balon kepala daerah, oleh MA diputuskan tidak berlaku atau tidak mengikat.
Sehingga harus dihapus dan PKPU yang ada soal pencalonan diubah.
"Kita masih menunggu, tapi kalau secara hukum karena sudah ada putusan MA seharusnya bisa. Jadi, kalau nanti saudara Eddy Yusuf mendaftar di KPU OKU, nanti tetap harus diterima dan diverifikasi. Tapi kita tetap menunggu instruksi KPU RI atau aturan positifnya, dan sikap penyelenggara pemilu harus sama dari pusat hingga Kabupaten," ujarnya.
Ditambahkan Hepriyadi, berdasarkan Judicial Review MA yang diajukan eks Wagub Sumut untuk maju Pilkada Kabupaten telah diterima.
Artinya, sebagai sumber hukumnya, KPU akan membuat hukum positifnya dalam bentuk menjalankannya putusan MA, dan pihaknya masih menunggu KPU RI, mengingat pencalonan kepala daerah di KPU berlangsung pasa Agustus-September 2020.
"Kita selalu berkonsultasi ke KPU RI, karena yang digugat KPU RI. Tapi secara prinsip boleh menurut saya, karena sudah ada perintah MA, jika pasal itu tidak berlaku dan harus dihapus atau direvisi," tandasnya.
Hal senada diungkapkan ketua KPU Sumsel Kelly Mariana, jika secara aturan yang ada, Eddy Yusuf tidak bisa maju Pilkada OKU, atau dari tingkatan tinggi kelebih rendah (Wagub ke Bupati).
Namun, jika ada putusan Judicial Review MA itu bisa jadi yurisprudensi bagi KPU.
"Kami lihat dulu putusan itu dan bisa jadi rujukan, tapi semuanya ada di KPU RI. Kalau aturan PKPU saat ini, belum bisa dan kita tidak tahu kalau ada perubahan kedepan," tukasnya.
Sekedar informasi, aturan pelarangan tersebut ada dalam Peraturan KPU (PKPU), Pasal 4 Ayat (1) huruf p angka 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017, tentang Pencalonan Pilkada.
Namun, MA mengabulkan permohonan judicial review mantan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Brigjen TNI (Purn) Nurhajizah.
Alhasil, Nurhajizah bisa mencalonkan diri sebagai calon Bupati Asahan pada Pilkada Serentak 2020.
Kasus bermula saat Nurhajizah purnatugas sebagai Wagub Sumut pada 2018 karena sudah 5 tahun menjabat. Setelah itu, ia pulang kampung ke Asahan.
Belakangan, Nurhajizah mengklaim mendapat dukungan dari masyarakat agar menjadi Calon Bupati Asahan. Namun, niatnya terkendala Pasal 4 Ayat (1) huruf p angka 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pasal yang dimaksud berbunyi: Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Belum pernah menjabat sebagai Wakil Gubernur bagi calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Walikota atau calon Wakil Walikota di daerah yang sama.
Atas larangan itu, maka Nurhajizah mengajukan judicial review PKPU itu ke MA. Gayung bersambut. MA mengabulkan.
"Menyatakan Pasal 4 Ayat (1) huruf p angka 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Juncto Pasal 4 Ayat (1) huruf p angka 2 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Juncto Pasal 4 Ayat (1) huruf p angka 2 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian bunyi putusan Nomor 6 P/HUM/2020 yang dilansir MA, Senin (23/3).
Klaim Banyak Dukungan
Mantan Wagub Sumsel Eddy Yusuf memastikan dirinya, akan maju di Pilkada serentak Kabupaten Ogan Komeirng Ulu Tahun 2020.
Kabar akan ikut bertarungnya mantan Bupati OKU ini dipastikan pesta demokrasi di Kabupaten OKU akan kisan seru.
“Postif maju saya berpasangan dengan Ir Helman MM “ kata Eddy Usuf yang dihubungi via telepon, Kamis (2/7).
Menurut Eddy Yusuf, syarat pokok sudah terpenuhi, dua partai pengusung yang sudah memastikan, adalah PKB dan Hanura selanjutnya Partai lainnya masih dikomunikasikan.
Dikatakan Eddy Yusuf mulai Senin pekan depan dirinya akan datang ke Kabupaten OKU, untuk mulai bersilaturahmi dengan masyarakat Kabupaten berjuluk Bumi Sebimbing Sekudang ini.
“Pokoknmya banyaklah yang datang, berbus bus nyuruh aku maju, nah skarang aku nak maju jangan dak ndukung,” tukas Eddy Yusuf sambil tertawa.