Berita PALI

Penjualan Motor Tanpa Plat Ungkap Keberadaan Kawanan Begal di PALI, 3 Orang Diringkus

Editor: Wawan Perdana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kawanan begal yang biasa beraksi di jalan lintas wilayah hukum Polsek Penukal Abab diringkus Tim Srigala Polsek Penukal Abab Polres PALI, Sumsel.

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI-Kawanan begal yang biasa beraksi di jalan lintas wilayah hukum Polsek Penukal Abab diringkus Tim Srigala Polsek Penukal Abab Polres PALI, Sumsel.

Dua diantaranya harus ditembak lantaran mencoba melarikan diri saat akan ditangkap.

Kapolres PALI AKBP Yudhi Suharyadi melalui Kapolsek Penukal Abab Iptu Alpian menuturkan, para pelaku ditangkap berdasarkan laporan korbannya dengan LP/B/90/V/2020/Sumsel/Res. Pali/Sek.Penukal Abab tanggal 23 Mei 2020.

Adapun para pelaku yang berhasil digelandang adalah Ayattulah Kumani (24) warga Desa Tanah Abang Jaya Kecamatan Tanah Abang.

Dedi Efriyanto (26) dan Rian Andi Saputra (22) yang sama tercatat sebagai warga Dusun I, Desa Muara Dua Kecamatan Tanah Abang.

Remaja 15 Tahun Tunjukan Keberanian Gagalkan Aksi 2 Penjambret di Lubuklinggau

Sementara satu pelaku lainnya PP berstatus buron dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Alpian menjelaskan, aksi begal dari tersangka ini terjadi pada Sabtu (23/5/2020) sekitar 16.00 WIB.

Korbannya Herlina yang mengendarai sepeda motor bebek Honda Revo warna hitam.

Herlina saat itu berboncengan dengan Wiwin di jalan umum Desa Purun Kecamatan Penukal menuju Desa Babat.

Saat melaju, kendaraan korban tiba-tiba diserempet dari arah belakang oleh sepeda motor Yamaha Jupiter warna merah.

Motor itu ditumpangi dua orang.

Hati-hati Melintas di Jalinsum Kota Raya Lahat, Biawak Ukuran Besar Sering Tiba-tiba Muncul

Akibat diserempet, korban terjatuh dari sepeda motornya.

Pelaku kemudian mengancam korban dengan sebilah golok.

Pelaku langsung mengambil sepeda motor milik korban berikut dua handphone yang dibawa korban.

"Atas kejadian itu, korban melaporkan ke Polsek Penukal Abab." katanya.

Saat melakukan lidik, kemudian hari Selasa (26/5/2020) sekira pukul 18.00 WIB bertempat Desa Pengabuan Kecamatan Abab, Kapolsek Penukal Abab mendapat informasi dari masyarakat ada seorang lelaki nama Ayattulah Kumani akan menjual sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa plat nomor.

Selanjutnya Kapolsek memerintahkan Tim Srigala Polsek Penukal Abab untuk menangkap Pelaku.

Kemudian Kanit Reskrim dan tim Srigala berangkat ke Desa Pengabuan untuk menangkap pelaku.

"Setelah tiba di TKP pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti motor hasil curian lalu dibawa ke Polsek Penukal Abab untuk di proses." jelasnya.

Pasca diintrograsi, pelaku mengakui bahwa sepeda motor tersebut dibeli dari pelaku Dedi Efriyanto, Rian Adi Saputra dan PP (DPO).

Skemudian, pada hari Rabu (27/5/2020) sekira pukul 02.00 WIB, Tim Srigala berangkat ke Desa Muara Dua.

Setiba di TKP kedua orang pelaku (Dedi Efriyanto dan Rian Adi Saputra-red) berhasil ditangkap.

"Namun saat kedua orang pelaku akan ditangkap melarikan diri sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki dua pelaku itu," jelas Alpian.

Selanjutnya ditambahkan Alpian bahwa kedua orang pelaku dibawa Puskesmas Babat untuk diobati lalu di bawa ke Polsek Penukal Abab untuk di proses dan sidik.

"Para pelaku kita jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun. Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa plat nomor," terangnya.  (SP/ Reigan)

Berita Terkini