Jasad ABK Indonesia yang Bekerja di Kapal China Dibuang ke Laut, Menlu : Atas Persetujuan Keluarga

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebuah tangkapan layar dari video yang dipublikasikan media Korea Selatan MBC memperlihatkan, seorang awak kapal tengah menggoyang sesuatu seperti dupa di depan kotak yang sudah dibungkus kain berwarna oranye. Disebutkan bahwa kotak tersebut merupakan jenazah ABK asal Indonesia yang dibuang ke tengah laut oleh kapal asal China.

TRIBUNSUMSEL.COM - Teka-teki jasad ABK Indonesia yang dibuang ke laut oleh kru kapal China terjawab sudah

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan, anak buah kapal (ABK) Indonesia yang meninggal dunia di kapal berbendera China dilarung ke laut atas persetujuan keluarga.

Retno mengatakan, ABK Indonesia yang berinisial AR adalah awak kapal dari Kapal Long Xin 629.

Pada 26 Maret 2020, AR mengaku sakit dan pindah ke Kapal Tian Yu 8 untuk melakukan diobati.

Namun, belum sempat mendapatkan pengobatan, AR meninggal dunia pada 27 Maret 2020.

"Dari informasi yang diperoleh KBRI, pihak kapal telah memberitahu pihak keluarga dan mendapat surat persetujuan pelarungan di laut dari keluarga tertanggal 30 Maret 2020, pihak keluarga juga sepakat menerima kompensasi kematian dari kapal Tian Yu 8," kata Retno dalam konferensi video, Kamis (7/5/2020).

Retno mengatakan, sebelum jenazah AR yang dilarung ke laut, pada Desember 2019, dua ABK Indonesia yang meninggal dunia di Kapal Long Xin 629 juga diperlakukan sama.

Dua ABK Indonesia itu meninggal dunia saat saat berlayar di Samudera Pasifik.

"Terkait dua WNI desember itu KBRI Beijing telah menyampaikan nota diplomatik meminta penjelasan atas kasus ini," ujar dia.

Berdasarkan hal tersebut, Retno mengatakan, Pemerintah Indonesia sudah menyampaikan nota diplomatik kepada Kemenlu China untuk mengklarifikasi pelarungan terhadap ABK tersebut.

Kemenlu China menyatakan, pelarungan terhadap ABK Indonesia dilakukan sesuai ketentuan kelautan international.

"Kemlu RRT menjelaskan bahwa pelarungan telah dilakukan sesuai praktik kelautan international untuk menjaga kesehatan awak kapal sesuai ketentuan ILO," ucap dia.

Kendati demikian, Retno memastikan, Pemerintah Indonesia tetap meminta bantuan Pemerintah China untuk menyelidiki kapal-kapal yang terlibat, kondisi situasi kerja dan perlakuan terhadap pekerja.

"Jadi kita minta otoritas RRT untuk dilakukan penyelidikan, dan kedua, kita juga akan berusaha untuk melakukan penyelidikan dan mendapatkan klarifikasi apakah pelarungan sudah dilakukan sesuai standar ketentuan ILO," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menlu Sebut ABK Indonesia Dilarung ke Laut atas Persetujuan Keluarga

Berita Terkini