Berita OKI

Cabuli Siswi dengan Ancaman Tidak Naik Kelas, Oknum Guru di OKI Divonis 13 Tahun Penjara

Penulis: Winando Davinchi
Editor: Wawan Perdana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim sidang Pengadilan Negeri Kayuagung melaksanakan sidang secara video teleconference, Kamis (16/4/2020).

TRIBUNSUMSEL, KAYUAGUNG-Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung memvonis Asmuni alias Muni (51 tahun) dengan hukuman penjara selama 13 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara, Kamis (16/4/2020).

Sidang dilakukan melalui video teleconference.

Asmuni merupakan seorang guru di Desa Pematang Sukatani, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Ia terbukti bersalah melakukan ancaman kekerasan dan pencabulan anak.

"Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 76E UU DI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002,"ungkap Hakim Ketua Addy Daulata di Pengadilan Negeri Kayuagung, Kamis (16/4/2020).

Hukuman untuk terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 15 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dan subsider 6 bulan penjara.

Pulang dari Prabumulih, Satu Warga Muba Positif Covid-19 (Corona)

Perbuatan terdakwa terjadi tahun 2018 dan kembali terjadi 7 Oktober 2019 sekitar pukul 08.00 Wib.

"Yakni bermula dari terdakwa menjadi tenaga pendidik sejak tahun 1994 sampai sekarang. Dengan korban Bunga salah siswanya kelas 5 SD selalu bertemu dan melihat korban saat mengajar di kelas," jelasnya.

Selanjutnya, timbul niat yang tidak baik terhadap korban, lalu menjalankan niatnya dengan berpura-pura memanggil korban dan mengajaknya ke perpustakaan sekolah.

"Saat sepi dan masih berlangsung pelajaran di kelas, kesempatan itu dimanfaatkan terdakwa untuk mencabuli korban," ujarnya.

Saat itu terdakwa meminta korban hapalan pelajaran IPA dan IPS yang telah diajarkan.

Saya Sempat Diteriaki Kapolsek, Viral Polisi Bantu Kuburkan Jenazah Corona karena Tak Ada yang Mau

Korban menuruti dan masuk dalam perpustakaan setelah menghapal langsung saja terdakwa mencabuli korban.

"Sehingga membuat kaget. Terdakwa mengancam korban tidak akan naik kelas kalau menolak, karena takut maka korban diam saja dan terdakwa langsung saja mencabuli korban," imbuh Hakim.

Setelah itu korban baru bisa keluar ruangan perpustakaan.

Selanjutnya, saat korban naik ke kelas 6 dan terdakwa menjadi wali kelas, ternyata terdakwa kembali berniat jahat kepada korban.

Terdakwa menjanjikan nilai yang besar saat ujian pada rapot anak korban.

Tak hanya itu terdakwa mengancam kepada korban jangan menceritakan perbuatannya kepada orang lain kalau tidak mau naik kelas.

Muaraenim Siapkan Rp 200 Miliar untuk Pembagian Paket Sembako, Ini Keluarga Berhak Menerima

"Perbuatan cabul korban kembali terjadi karena korban takut dan menuruti terdakwa. Terdakwa pura-pura panggil korban ke gudang dengan alasan menghapal rumus-rumus matematika yang telah diajarkannya,"

"Selesai menghapal, korban didalam ruangan dicabuli terdakwa," ungkapnya.

Akibat perbuatan terdakwa korban menjadi trauma dan takut bila kejadian itu terulang lagi pada dirinya.

"Korban hingga saat ini masih mengingat kejadian dan mengalami trauma," tutupnya.

Berita Terkini