Wanita Muda di Palembang Selingkuh Hingga Hamil, Saat Suaminya Mendekam di Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi selingkuh

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Hati suami mana yang tidak hancur, dikala tengah mendekam di penjara malah mendengar sang istri dihamili oleh orang lain.

Peristiwa tersebut dialami oleh seorang pria di Palembang yang sedang menjalani masa hukuman.

Tahu anaknya diselingkuhi, membuat KA (60) warga Jalan KH Azhari, Kelurahan 12 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang, melaporkan menantunya sendiri terkait perzinahan.

KA datang ke sentra kepolisian Terpadu Polrestabes, Jumat (3/4/2020) pukul 11.00 Wib.

Innalilahi, Bupati Morowali Utara Dimakamkan Pakai Prosedur Covid-19

Ia menceritakan bahwa menantu yang berinisal MA melakukan perzinahan di saat suaminya MR sedang menjalani hukuman penjara.

"Saya tidak terima, anak saya sedang menjalani hukuman malah MA menantu saya ini melakukan perzinahan dengan orang lain yang bukan suaminya," ujarnya kepada petugas piket SPKT Polrestabes Palembang.

Polisi Tembak Mati Perampok Sadis di OKI, Bunuh Korbannya di Lempuing

Ternyata, kejadian ini baru diketahui KA pada hari Senin (23/3/2020) sekitar pukul 20.00 Wib di rumah pelapor.

"Saat itu saya mendapatkan kabar dari anak saya kalau istrinya menelepon dia untuk meminta cerai lantaran hamil oleh orang lain," ungkapnya.

Tidak terima atas apa yang dilakukan istrinya, MR lantas menelepon ibunya KA untuk melakukan penyelidikan terkait kebenaran kabar tersebut.

"Setelah saya cek kebenarannya ternyata benar menantu saya sudah hamil oleh orang lain, sehingga saya hari ini membuat laporan polisi ini," tutupnya.

Sementara itu, Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri mengatakan, bahwa benar anggotanya telah menerima laporan mengenai tindak pidana perzinaan.

"Laporan korban sudah diterima oleh anggota kita, selanjutnya berkas laporan polisi ini akan ditindaklanjuti oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang, dan bila terbukti melakukan perzinahan terlapor terancam hukuman penjara selama sembilan bulan penjara," tutupnya Jumat, (3/4/2020).

Kejadian Serupa

Dikutip dari Kompas.com, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial KS (28) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan nyaris menjadi bulan-bulanan warga setelah digerebek saat tengah berbuat asusila bersama selingkuhannya.

Beruntung, aparat kepolisian bersama pemerintah setempat segera turun tangan dan mengevakuasi keduanya.

Halaman
12

Berita Terkini