Pemilik konter yang di Kecamatan Karangan mengaku membeli ponsel itu dari Prasetyo seharga Rp 1.700.000.
"Pemilik konter ini cukup pintar, karena diam-diam dia memotret tersangka saat menjual ponsel itu. Karena ponsel itu dijual tanpa ada kelengkapan dosbook dan charger," tutur Anwari.
Berbekal bukti-bukti dan keterangan saksi, polisi menangkap Prasetyo di rumahnya.
Petugas gabungan harus menyamar dengan pakaian sipil seharian, untuk menunggu Prasetyo pulang.
Kepada penyidik, Prasetyo mengaku hasil penjualan ponsel curian itu dipakai untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari.
Kini Prasetyo telah ditetapkan menjadi tersangka, dan ditahan di Mapolsek Kedungwaru.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mememastikan kemungkinan tersangka melakukan kejahatan di tempat lain.
Polisi akan menjerat tersangka dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman lima tahun penjara. (David Yohanes)