Kemudian, dikatakan dia, selanjutnya pelaku diserahkan ke pengadilan untuk diadili.
"Selanjutnya diserahkan ke pak jaksa dan pak hakim. Kalau menurut saya matiin aja. Digantung kalau perlu ditembak 10 kali," kata Arman.
Arman mengatakan, dalam kasus ini oknum polisi, RR, berperan sebagai kurir narkoba.
RR diupah Rp 150 juta untuk membawa barang haram itu untuk diedarkan di Kota Pekanbaru dan Kota Dumai.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Arman menyebutkan, oknum polisi ini sudah dua kali menjadi kurir narkotika.
"Yang pertama, kata dia bawa barang 25 kilogram sabu dengan upah Rp 100 juta. Yang kedua bawa barang 10 kilogram sabu diupah Rp 150 juta.
Masih kita dalami pengakuannya. Karena dilihat dari jumlahnya ini tidak mungkin dua kali," sebut Arman.
Karena itu, menurut dia, oknum polisi tersebut pantas dihukum mati, karena sebagai aparat mesti memberantas kejahatan narkoba.
"Bagi oknum seperti ini harus dihukuman berat atau hukuman mati. Kita berupaya keras berantas narkotika, sedangkan dia terlibat sindikat narkoba dan telah melanggar sumpah sebagai aparat," terang Arman.
Arman menjelaskan, empat tersangka sindikat narkoba jaringan internasional diungkap pada Senin (17/2/2020) lalu di wilayah Kota Dumai.
Penangkapan dilakukan BNN RI bersama Bea Cukai Kota Dumai, tepatnya di depan sebuah minimarket. Tersangka ketika itu menggunakan mobil.
• Penyesalan Sang Ibu di Pasaman, Tinggalkan Kedua Anaknya Pagi Hari Tak Tahunya Malah Berzina
Pada saat penangkapan, petugas sempat memberikan tembakan ke udara karena tersangka sempat mencoba melarikan diri.
"Keempat tersangka kami tangkap secara sporadis. Dari hasil penggeledahan, kita menemukan barang bukti 10 kilogram sabu yang terbungkus dalam plastik warna hijau. Kemudian 6 bungkus pil ektasi yang berjumlah 60.000 butir," kata Arman.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.i