Jenderal Bintang Dua Minta Anggota Polisi Terlibat Narkoba Digantung dan Ditembak 10 Kali

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi narkoba

TRIBUNSUMSEL.COM - Jenderal Bintang Dua Minta Anggota Polisi Terlibat Narkoba Digantung dan Ditembak 10 Kali

Seorang oknum polisi ditangkap BNN atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. Tak tanggung-tanggung, oknum polisi di Riau tersebut menjadi kurir sabu-sabu seberat 35 kg.

Inspektur Jenderal Polisi Arman Depari yang bertugas sebagai Deputi Pemberantasan pada BNN meminta pelaku dihukum berat.

Arman meminta hukumannya kalau bisa adalah hukuman mati.

Warga Medan Tak Terdeteksi X-Ray Bandara SMB II Palembang Saat Bawa 100 Gram Sabu

"Kalau menurut saya matiin aja. Digantung kalau perlu ditembak 10 kali," kata Arman.

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Bea Cukai menangkap empat orang sindikat jaringan narkotika internasional di wilayah Kota Dumai, Riau.

Satu tersangka merupakan oknum anggota polisi.

Oknum anggota polisi yang ditangkap berinisial RR, bertugas di Polsek Rupat, Polres Bengkalis.

Sedangkan tiga rekannya berinisial RZ, RI dan HS.

Alya Telepon Katanya Ia Disekap dan Akan Dijual, Gadis Palembang Dibawa ke Pekanbaru

Dari tangan empat tersangka, petugas menyita barang bukti 10 kilogram sabu dan 60.000 butir pil ektasi.

Barang haram tersebut diselundupkan dari Malaysia.

Deputi Pemberantasan pada BNN RI Irjen Pol Arman Depari meminta agar anggota Polri yang terlibat peredaran narkotika harus dihukum seberat-beratnya. Termasuk tiga tersangka lainnya.

"Institusi kepolisian dengan tegas menyatakan bahwa apabila ada oknum anggota Polri yang terlibat narkoba, maka akan diberikan sanksi tegas. Pecat," kata Arman saat konperensi pers di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau di Pekanbaru, Rabu (19/2/2020) siang.

Tindakan tegas harus diberikan kepada setiap anggota Polri.

Menurut Arman, jangankan bandar atau sindikat, pemakai pun jika itu anggota Polri harus dipecat sebagai hukuman disiplin.

Halaman
12

Berita Terkini