"Pada hari Minggu (16/2/2020) malam kita berhasil menangkap kedua pelaku. Dari tangan pelaku, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa dua bilah parang," ujarnya kepada TribunJatim.com, Kamis (20/2/2020).
Di hadapan petugas, pelaku melakukan aksinya tersebut karena tersinggung akibat senggolan tersebut.
Kini, kedua pelaku mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
"Kedua pelaku kita kenakan Pasal 351 KUHP. Dengan ancaman hukumannya adalah maksimal dua tahun penjara," pungkasnya
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com