TRIBUNSUMSEL.COM - Supriadi dan Hendrik nonton acara kuda kepang atau jaranan seraya mabuk-mabukan.
Bukannya menikmati acara kuda kepang, keduanya malah membacok warga karena hal sepele.
Alhasil keduanya diringkus Unit Reskrim Polsek Sukun dan Timsus Ranmor Polresta Malang Kota.
Supriadi adalah warga yang tinggal di Jalan Bareng Kartini, Kelurahan Bareng, Kecamatan Sukun, Kota Malang
Sedangkan, Hendrik Hermawan tinggal di Jalan Bandulan Gang VI, Kelurahan Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Penangkapan dilakukan setelah Supriadi dan Hendrik Hermawan melakukan penganiayaan terhadap seorang pemuda bernama Siono Sujatmiko.
• Inilah Pria yang Mencuri Motor di UIN Raden Fatah Palembang, Residivis
• Ingat Kenangan 12 Tahun Lalu, Maia Estianty Rombak Penampilan, Istri Irwan Mussry Dipuji Ashanty
• Sekda Sebut Pengunduran Diri Camat Kalidoni Bisa Saja Ditolak, Harnojoyo Menyayangkan
Pria berusia 22 tahun itu adalah salah seorang warga yang tinggal di Jalan Kalijogo Desa Pandanlandung, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunJatim.com, kejadian pembacokan tersebut terjadi pada Sabtu (15/2/2020).
Berawal saat korban bersama temannya menonton kesenian jaranan di Jalan Supit Urang, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Tak sengaja, korban bersenggolan dengan pelaku.
Dan diduga karena terpengaruh miras, kedua pelaku tersinggung lalu menyerang korban dengan parang.
Akibatnya korban mengalami luka sabetan senjata tajam.
Dan kedua pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.
Korban pun segera melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Sukun.
Kapolsek Sukun, Kompol Suyoto mengatakan, setelah menerima laporan tersebut, pihaknya kemudan bergerak menangkap kedua pelaku.
• Dapat Makian Kasar, Alasan Kiky Saputri Tetap Santai Meski Dihujat Usai Pamer Dicium Aktor Tampan
"Pada hari Minggu (16/2/2020) malam kita berhasil menangkap kedua pelaku. Dari tangan pelaku, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa dua bilah parang," ujarnya kepada TribunJatim.com, Kamis (20/2/2020).
Di hadapan petugas, pelaku melakukan aksinya tersebut karena tersinggung akibat senggolan tersebut.
Kini, kedua pelaku mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
"Kedua pelaku kita kenakan Pasal 351 KUHP. Dengan ancaman hukumannya adalah maksimal dua tahun penjara," pungkasnya
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com