Tiga siswa SMP tak punya hati itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Wajah pelaku tampak memelas dan tertunduk lesu ketika berada di sebuah ruangan.
Diduga ketiga pelaku dimintai keterangan kepolisian.
Tersangka dikenakan pasal 80 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan.
(TribunJakarta/Kompas/TribunJateng)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Tangis Pilu Siswi SMP Korban Bully di Purworejo Berkebutuhan Khusus, Sang Bude Peluk Erat, https://jakarta.tribunnews.com/2020/02/14/tangis-pilu-siswi-smp-korban-bully-di-purworejo-berkebutuhan-khusus-sang-bude-peluk-erat?page=all.
Penulis: Siti Nawiroh
Editor: Kurniawati Hasjanah