Setelah gugatan Johan anuar tak dikabulkan, kuasa hukum akan berdiskusi dengan Johan Anuar.
“Karena ini sudah final, kita akan hadapi untuk proses hukum pokok perkaranya diproses hukum selanjutnya” tegas Titis Rahmawati.
Sedangkan kuasa hukum Polda Sumsel, AKBP Herwansyah Saidi enggan berkomentar soal putusan PN Baturaja.
“Untuk keterangan pers silakan ke Kabid Humas Polda Sumsel,” kata kuasa hukum termohon.